Oleh Mbah
Jenggot
بسم
الله الرحمن الرحيم
A.
PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh secara bahasa
berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang
menyebabkan sahnya sholat.
Thoharoh ada dua macam,
yaitu :
1. Bersuci dari
najis
2. Bersuci dari
hadas
B.
ALAT-ALAT THOHAROH
Alat-alat yang digunakan
untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu.
Air ada tiga macam, yaitu
:
1. Air suci mensucikan,
yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air
sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan
lain-lain.
2. Air suci namun tidak
mensucikan:
a. Yaitu air yang telah
digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah *
b. Air yang keluar dari
tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dll.
c. Air yang tercampur benda
suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup,
dll.
3. Air mutanajis, yaitu air
yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah
sifatnya. Atau Airnya lebih dari dua kulah sifatnya telah berubah karena benda
najis tersebut.
AIR DUA KULAH
Kadar air dua Qullah
menurut beberapa versi Ulama :
§Imam Nawawi : -+ 55,9 CM =
174,58 Liter
§Imam Rofi'i : -+ 56,1 CM =
176,245 Liter
§Ulama Iraq : -+ 63,4 CM =
255,325 Liter
§Mayoritas Ulama : -+ 60 CM
= 216 Liter
Air kurang dua Qullah yang
kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak,
dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
§ROF'I ALHADTS :
Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan
wudhu
§IZAALATIN NAJIS :
Mengangkat barang yang terkena najis....
Air tersebut dapat
digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari
dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,.......
ADA
SESUATU DI AIR
1. jika suci - berdampingan
- tidak terurai yang mnjadikannya bercampur = SUCI MENSUCIKAN, seperti: kayu,
minyak, dll
2. jika suci - berdampingan
- terurai yang mnjadikannya bercampur = SUCI tidak MENSUCIKAN, seperti:
buah-buahan yang dicelupin di air lalu merubah rasa air tersebut.
3. jika suci - bercampur -
tak bisa dijauhi dari air = SUCI MENSUCIKAN, spt: tanah, lumut, dll
4. jika suci - bercampur -
bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya sedikit = SUCI MENSUCIKAN, seperti:
sabun yang jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah
5. jika suci - bercampur -
bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya mencolok = SUCI tidak MENSUCIKAN,
seperti: air teh, kopi, dll
6. jika najis yang
dima’afkan = SUCI MENSUCIKAN, seperti: bangke hewan yang darahnya ga mengalir
yang jatuh ke air, sedikit bulu yang najis (yang bukan mugolazoh)
7. jika najis - pada air
yang kurang dari 2 kulah = MUTANAJJIS, seperti: nyuci luka (darah) di
ember
8. jika najis - pada air
yang 2 kulah / lebih - tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN, seperti: nyuci luka di
empang
9. jika najis - pada air
yang 2 kulah / lebih - berubah = MUTANAJJIS, seperti: bangke tikus yang jatuh di
kolam yang 2 kulah/lebih
(dari kitab Syamsul
muniroh, Taqrirotus sadidah, Mughnil muhtaj, dkk)
Fardhunya
mandi :
1. Niat
2. Menghilangkan Najis.
Fardlu menghilangkan najis hanya khusus dilakukan saat pada tubuh orang yang
mandi ditemukan najis a'in atau najis hukmiyyah (najis yang hanya cukup sekali
basuhan untuk menghilangkannya).
3. Menyiramkan
Air
Pada saat melakukan mandi
yang sangat perlu diperhatikan adalah menyiramkan air sampai rata ke seluruh
tubuh termasuk rambut. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ
تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ يَغْسُلْ يَفْعَلُ كَذَا وَكَذَا
مِنَ الناَرِ. (رواه أبو داود)
"Barangsiapa meninggalkan
tempat sehelai rambut dari mandi jinabah yang tidak membasuhnya, maka dengan
begitu akan diberlakukan ini dan itu dari neraka". (HR. Abu Dawud)
Hadist di atas menunjukkan
wajibnya menyiramkan air keseluruh anggota tubuh yang dhahir (luar) termasuk
membasahi semua rambut kepala atau rambut yang yang lain meskipun lebat.
Termasuk anggauta bagian luar yang wajib dibasuh adalah;
- Lubang telinga yang
kelihatan dari luar.
- Lubang farjinya perempuan
yang terlihat saat duduk jongkok.
- Lipat-lipatan organ
tubuh.
- Bagian dalam "kunclup"
orang yang belum khitan.
- Dan bagian dalam dubur
(anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.
Syarat air sedikit bisa
mensucikan najis bila airnya yang mendatangi najis (menurut pendapat yang paling
shahih), dalam pertanyaan Mas Adang najisnya mendatangi air, namun dibilasan
terakhir airnya yang mendatangi najis, berarti sudah cukup. Kalau menurut
pendapat lain asal dalam mencelupkan najis pada air sedikit tersebut ada tujuan
menghilangkan najis, meskipun airnya sedikit tetap suci.
(
ويشترط ورود الماء ) على المحل إن كان قليلا في الأصح لئلا يتنجس الماء لو عكس لما
علم مما سلف أنه ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه
والثاني
وهو قول ابن سريج لا يشترط لأنه إذا قصد بالغمس في الماء القليل إزالة النجاسة طهر
كما لو كان الماء واردا بخلاف ما إذا ألقته الريح
Menurut pendapat yang
paling shahih (benar) saat air kurang dua Qullah disyaratkan air yang mendatangi
najisnya, agar air tidak menjadi najis bila di balik (barang mendatangi
najisnya) sebab hanya dengan kejatuhan najis air sedikit/kurang dua Qullah bisa
langsung najis, menurut pendapat yang kedua, pendapatnya Imam Suraij "Hal
tersebut tidak disyaratkan, karena bila tujuan saat mencelupkan najis pada air
sedikit tersebut menghilangkan najis maka dihkumi suci sebagaimana bila air yang
mendatangi najis berbeda bila masuknya najis pada air tanpa ada tujuan seperti
saat dijatuhkan angin". [ Mughni Al-Muhtaaj I/86 ].
والمستعمل
الطاهر في إزالة النجاسة (وهو الغسالة) يشترط فيه شروط ثلاثة:
1
- أن يكون الماء وارداً على محل النجاسة إن كان قليلاً في الأصح لا كثيراً، لئلا
يتنجس الماء، لو عكس الأمر، لأن الماء ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه.
2
- أن ينفصل طاهراً بحيث لم يتغير أحد أوصافه، وقد طهر المحل.
3
- ألا يزيد وزنه بعد اعتبار ما يأخذه الثوب من الماء ويعطيه من الوسخ الظاهر. فإذا
تغير الماء أو زاد وزنه، أو لم يطهر المحل بأن بقي لون النجس وريحه معاً، أو طعمه
وحده،ولم يعسر زواله، صار نجساً؛ لدلالة ذلك على بقاء عين النجاسة.
المبحث
الرابع ـ حكم الغُسَالة:
الغُسَالة:
هي الماء المستعمل في إزالة حدث أو خبث أي إزالة النجاسة الحكمية أو الحقيقية.
وحكمها عند الجمهور غير الحنفية أنها طاهرة إذا طهر المحل المغسول. وللفقهاء
تفصيلات في شأنها.
قال
الحنفية (2) : غسالة النجاسة نوعان: غسالة النجاسة الحقيقية، وغسالة النجاسة
الحكمية وهي الحَدَث.
أما
غُسالة النجاسة الحكمية: وهي الماء المستعمل، فهو في ظاهر الرواية طاهر غير مطهر،
أي لا يجوز التوضؤ به، لكن في الراجح يجوز إزالة النجاسة الحقيقية به.
(2)
البدائع:66/1-69، رد المحتار:300/1.
GHUSAALAH
(air bekas untuk membersihkan najis/menghilangkan hadats) :
Menurut Kalangan Madzhab
Maliki, Syafi’I dan Hanbali hukumnya suci bila memenuhi sarat :
1. Bila saat pemakaiannya
air yang mendatangi barang (keterangannya sama dengan pertanyaan No.
1)
2. Bila saat berpisah
dengan najis airnya tidak berubah dan barang yang disucikan juga sudah
suci
3. Bila timbangannya tidak
bertambah dengan mengukur kadar air yang terserap barang
Bila tidak memenuhi tiga
syarat ini hukumnya NAJIS. Sedang menurut pendapat Kalangan Hanafiyah Ghusaalah
terbagi menjadi dua macam bagian ; Yang dipakai membersihkan najis hakiki dan
dipakai menghilangkan hadats, Ghusaalah yang dipakai untuk menghilangkan hadats
(misalnya air bekas wudhu dan mandi wajib) menurut Hanafiyah hukumnya musta’mal
tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi tetapi menurut pendapat yang kuat masih
bisa digunakan untuk menghilangkan najis hakiki. Lihat al-badaai’ I/66 dan Rod
alMukhtaar I/300. [ Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/236, 290 ].
Apakah dengan mensiram air
kencing di kamar mandi tersebut sudah di yakini hilang najisnya ??
Kalau belum hilang salah
satu sifat najisnya (bau, rasa dan warnanya) maka masih najis meskipun sudah
kering dan akan berpengaruh saat terkena sesuatu yang basah (seperti percikan
air bekas wudhu).
Tapi bila saat menyiram
kencing mekipun tanpa disikat dalam kamar mandi tersebut sudah tidak ada
sifat-sifatnya najis lagi, berarti sudah suci dan tidak berpengaruh lagi meski
terkena hal yang basah.
- Matan Safiinah an-Najaah I/12 :
الأول)
طهارة الثوب والبدن والمكان من النجاسات وهي:الخمر والبول والغائط والروث والدم
والقيح والقيء والكلب والخنزير وفرع أحدهما والميتة وشعرها وظلفها وجلدها إلا ميتة
الآدمي والسمك والجراد والمذكاة المباح أكلها. فمتى لاقت هذه النجاسات ثوب الانسان
أو بدنه أو مصلاه أو غيرها من الجامدات مع رطوبة فيها أو في ملاقيها فإن كان لها
طعم أو لون أو ريح وجب غسلها حتى يزول