Dalam ibadah yang
berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada berbagai macam sujud, yaitu
sujud biasa (sujud rukun dalam shalat) sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud
tilawah. Sujud tersebut bukan sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan
dahi ke bumi dengan cara-cara tertentu melainkan pengakuan dalam hati bahwa
dirinya adalah hamba yang sangat lemah dan hina di hadapan Allah yang maha
besar, Dzat yang tiada terbatas kekuasaan-Nya.
Berikut ini kami terangkan
macam-macam sujud tersebut :
1. Sujud
rukun dalam shalat
Sujud biasa adalah sujud
sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota tubuh di letakkan di lantai. adapun
anggota sujud adalah:Dahi dua telapak tangan, dua lutut dan dua tumit (ujung
jari kedua kaki dipanjacatkan ). Sujud ini di lakukan dua kali di sunahkan
membaca :
سُبْحَانَ
رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِِحَمْدِهِ
2. Sujud
Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud
karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab
sebagai berikut :
1.Meninggalkan sunah ab’ad
baik karena lupa maupun di sengaja, seperti meninggalkan tasahhud awal, qunut
shalat subuh, membaca shalawat setelah tasahhud awal.
2.Ragu-ragu dalam hal
meninggalkan shalat ab’adh
3.Memindah rukun qouly
(bacaan) keempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik di sengaja maupun
tidak, seperti membaca Al-Fatihah pada waktu ruku’ qunut sebelum ruku’ atau
membaca surat di waktu duduk .
4.Melakukan sesuatu yang
seandainya di lakukan dengan di sengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak
di sengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.
5.Ragu-ragu terhadap
pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam
jumlah rakaat shalat dhuhur, apakah baru atau tiga atau empat ? kemudian
musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi
satu rakaat musholli sunah sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan
salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara mengerjakan
sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua kali yang
diselingi dengan duduk iftirosy, dan di lakukan setelah membaca tahiyyat akhir
sebelum salam.
Berikut ini bacaan sujud
sahwi adalah :
سُبْحَانَ
مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×.
(Subhaana
man laa yanaamu wa laa yashuu 3 x)
Sebagaian ulama megatakan
bahwa bacaan diatas dibaca apabila sujud sahwi di sebabkan karena lupa
3. Sujud
Syukur
Sujud syukur adalah sujud
yang di lakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya
adalah sunah.
Berikut ini beberapa sebab
di sunahkannya melakukan sujud syukur.
1.Mendapatkan ni’mat yang
tidak di sangka sebelumnya baik ni’mat pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau
umat islam secara umum. maka tidak sunah karena mendapat ni’mat yang terus
menerus seperti ni’mat islam.
2.Terhindar dari bencana atau
musibah yang tidak di duga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa
bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya
kapal.
3.Ketika melihat orang lain
melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak
melakukannya.
Adapun cara melakukan sujud
syukur yaitu dilakukan di luar shalat dengan satu kali sujud disyaratkan dalam
keadaan suci menutupi aurot dan menghadap qiblat.
Niat sujud syukur
:
نَوَيْتُ
سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى
(Nawaitu
sujuud asy-asyukr sunnatan lillaahi ta’aala)
Bacaan sujud syukur sebagai
berikut :
سَجَدَ
وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ
وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
(Sajada
wajhiya lil ladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bi
haulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina)
Apabila terdapat hal-hal
yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci di sunahkan
membaca.
سُبْحَانَ
اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ
وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×
(Subhaanallahi
walhamdulillaahi wa laailaahaillallaahi wa allaahu akbar walaahaula wa laa
quwwata illaa billaahil ‘aliyyil adziim 4x)
4. Sujud
Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud
yang di lakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat
dalam al-qur’an, maka di sunahkan (bahkan sunah mua'kad)melakukan sujud tilawah
kesunahan tersebut baik di lakukan di dalam shalat ataupun sujud tilawah maka
hukumnya wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam bahkan apabila ia meninggalkan
maka shalatnya batal.
Tata cara sujud tilawah
adalah sebagai berikut :
a. Ketika berada dalam
shalat
Setelah selesai membaca
ayat sajdah maka langsung sujud dengan di sertai niat sujud tilawah dan setelah
selesai meneruskan shalatnya. Sujud tilawah yang di kerjakan pada saat shalat
tidak memakai takbirotul ihram dan salam. Dan bagi ma’mum tidak boleh
mengerjakan sujud tilawah kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun ma’mum
mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.
b. Ketika di luar
shalat
Setelah selesai membaca
atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian takbir
di sertai niat lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu salam.
Niat sujud tilawah adalah
:
نَوَيْتُ
سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ
(Nawaitu
sujuud at-tilaawati sunnatan lillahi ta’aala)
Bacaan sujud tilawah adalah
:
سَجَدَ
وَجْهِِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصُوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُوَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ
وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ .
(Sajada
wajhiya lil ladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bi
haulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina)
Ayat Sajdah Dalam
Al-Qur’an
Mengenai jumlah ayat-ayat
sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua pendapat yang berbeda, Syekh Nawawi
Al Bantani dalam kitab Nihayah Al-Zainya mengatakan ada 14 (empat belas) tempat
sedangkan yang lainnya seperti qur’an terbitan qudus Toha Putra Semarang dan
rosm Utsmaniy berjumlah 15 (lima belas).