Oleh Mbah
Jenggot
Di atas pentas ilmiah
barang kali kita sudah biasa mendengar istilah kawin lintas agama berikut
urgensitas hukum-hukumnya. Namun bagaimanakah urgensitas hukum kawin lintas
alam, yakni kedua pasangan bukan dari alam yang sama, seperti seorang pemuda
dari bangsa manusia menyunting gadis dari bangsa jin atau sebaliknya?
Dalam literatur klasik
(fiqh), wacana perkawinan lintas alam ini masih menjadi perdebatan antar ulama.
Akan tetapi, perdebatan ini hanya meruang seputar masalah apakah sama-sama jenis
manusia, menjadi klausul (syarat) dalam keabsahan nikah. Menurut Imad bin Yûnus
yang didukung oleh Ibn Abdissalam, pernikahan manusia dengan jin hukumnya haram
dan tidak sah karena berbeda jenis makhluk. Pendapat ini didasarkan pada firman
Alloh;
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
"Alloh menjadikan bagi kamu
isteri-isteri dari jenis kamu". (An-Nahl : 72).
Dalam ayat ini Alloh telah
menjadikan pasangan manusia dari bangsa manusia sendiri agar manusia bisa
sempurna merasakan kedamaian bersama pasangannya. Apabila pasangan bukan dari
bangsa sendiri, niscaya kedamaian itu tidak akan dirasakan manusia. Versi ini
juga menyitir sebuah hadits Rasululloh saw. yang melarang nikah dengan bangsa
jin;
"Rasûlulloh saw. melarang
menikahi jin".
Sedangkan menurut
aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul
inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa
pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan
larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh.
Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis
laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh
Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah
perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan
manusia. Tak menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut di atas memiliki
pendapat yang berbeda. Wallohu A`lam.