PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Benarkah
orang yang ber-aqiqoh atau ber-qurban itu, si penunai tidak boleh memakan daging
kurban dan aqiqah tadi dan bilamana dimakan penunainya apakah bisa
membatalkannya ( tidak dapat pahala ) ? [Walet
Cihuy].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam wa
rohmatullaahi wabarokaatuh. Yang diharamkan memakan adalah berupa kurban atau
aqiqah yang wajib disebabkan oleh nadzar misalnya, kalau ia memakannya maka ia
harus mengganti daging tersebut untuk diserahkan pada fakir miskin, sedang bila
kurban atau aqiqahnya berupa sunnat (bukan karena nadzar) maka baginya malah
sunah memakan sedikit dagingnya.
وَيَحْرُمُ
اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ
اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ
فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ
أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]
“Haram makan daging hewan
kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.. Haram
bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia
wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan
sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir”. (I’anah
al-Thalibin II/333). Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].