JAWABAN
:
AssaLamu 'alaikum
warohmatullahi wabarokatuh. Apa Hukumnya Puasa Mutih.? Syukron Wa jazakallahu
AhsanaL Jaza. [Nabila
Rizkya Azka].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam
warohmatullaahi wabarakaatuh. Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum
syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah
mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan
puasa mutih tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka
puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.
(
وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ
مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ
غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا
آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت
الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
“Dalam puasa sunah mutlak
(yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan
niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun
letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah
Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab:
“Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu
hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya
menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya
perkirakan berpuasa.”. [ Asna almathoolib V/281 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab.
Sumber : Hasil Bahts Masail LBM NU Surabaya 2009.
Puasa Mutih selama 7 hari
sebelum perinakahan itu tujuannya untuk apa ya ? Konon bila dilakukan puasa
mutih sebelum nikah 3 atau 7 hari sebelum hari H agar tampil beda, fresh, dan
ngga ada BB. Hal ini sudah termasuk ke ranah keniscayaan yang bersifat adat
istiadat. Ada juga yang mengatakan tujuannya adalah agar supaya aura dalam diri
kita menebar, kesiapan batin untuk menjalani kehidupan baru dalam rumah tangga
lebih oke. [Masaji
Antoro].