Puasa tengah bulan sering
disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15
setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis
sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari
putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).
Puasa ini hukumnya adalah
sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang
diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata :
“Kekasihku, yaitu Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal,
yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan
melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no.
1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)
Dalam riwayat Abu Dawud
(IV, hal. 218, no. 1220) ditambahkan dimana aku tidak meninggalkannya, baik pada
waktu bepergian maupun waktu mukim. Demikian juga sebuah hadits : Diriwayatkan
dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah
SAW : “Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata :
“Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata :
“Dia tidak mempedulikan bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166,
no. 2801)
Tentang penentuan tiga hari
itu hari yang keberapa ?. Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Ibnu
Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah
hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari
itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan
pendapat itu, yaitu : tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk
menentukannya. Jadi merut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari
selama tiga bulan, terserah di haru yan keberapa.
Pendapat ini diriwayatkan
dari Imam Malik tiga hari pertama dari awal bulan. Ini adalah pendapat dari Imam
Hasan Bashri yaitu hari ke 12, 13 dan 14 yaitu hari ke 13, 14 dan 15 hari yang
pertama adalah hari sabtu pertama dari bulan itu, kemudian hari ahad, kemudian
hari senin, kemudian untuk bulan berikutnya dimulai dari hari selasa, rabu, dan
kamis, kemudian bulan berikutnya dimulai hari jum’at, sabtu dan ahad. Demikian
seterusnya.
Pendapat ini diriwayatkan
dari Aisyah. hari kamis yang pertama, kemudian hari senin, kemudian hari kamis
hari senin yang pertama, kemudian hari kamis dan hari senin hari pertama, hari
ke sepuluh dan hari ke dua puluh. Ini diriwayatkan dari Abu Darda’. awal setiap
bulan. Kemudian beliau sendiri menambahkan pendapat yang kesepuluh, yaitu tiga
hari terakhir setiap bulan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam An Nakha’i.
Pendapat yang paling benar adalah pendapat ke empat, yaitu hari ke 13, 14 dan
15. Dalilnya adalah hadits : Dari Abu Dzar bahwa dia berkata : “Rasulullah SAW
bersabda : “Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka
berpuasalah pada hari ke 13, 14 dan 15”. (HR Turmudzi, III, hal. 230, no. 692
dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah di dalam kitabnya Shahih Ibnu Huzaimah,
III, hal. 302, no. 2128)
Adapun keutamaannya adalah
seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi
setelah beliau meriwayatkan hadits di atas :Barangsiapa yang berpuasa tiga hari
setiap bulan, maka seolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya
(sepanjang masa). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, XI/ 228, no.
3166; Ibnu Majah, V/230, no. 1697. Penjelasannya adalah bahwa seperti yang
disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu
dilipatkandakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang
yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa
sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.
Sumber :
http://hajiakbar2546.wordpress.com/2011/07/09/puasa-tengah-bulan-ayyamul-bidl/