Tentang jima' masa hamil,
penelitian para dokter pun mengatakan aman-aman saja sesuai dengan pendapat
sebagian besar ulama, tapi kalau istri sudah hamil besar 8/9 bulan, anak mau
lahir suami minta dilayani, tentu suami harus mempertimbangkan kemaslahatan
istri dan bayi di perutnya. Sama halnya diperbolehkannya persetubuhan di saat
hamil adalah persetubuhan di saat istri sedang menyusui, Nabi tidak melarangnya
meski bangsa arab membencinya sebagaimana keterangan dalam Al-Mausuu’ah
Al-FiQhiyyah.
RAHASIA
DI BALIK RAHASIA
لطيفة:
قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف من وسط الوجه
وأحسن شكله وأودعه حاسة الشم ليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدن وهو روائح
الأطعمة.
Imam Ahmad berkata :
Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi,
semakin menumbuhkan hidung di tengah wajahnya, membentuk indah posturnya,
menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat
menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. [ Nazhah alMajaalis I/229 ].
لأَِنَّهُمْ
كَانُوا يَعْتَقِدُونَ أَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى فَسَادِ اللَّبَنِ ، فَيُصْبِحُ
دَاءً ، فَيَفْسُدُ بِهِ جِسْمُ الصَّبِيِّ وَيَضْعُفُ ، وَلَوْ كَانَ هَذَا حَقًّا
لَنَهَى عَنْهُ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Mereka beranggapan
mensetubuhi istri saat menyusui dapat mengakibatkan rusaknya air susu, kemudian
menjadi penyakit yang berakibat lemah dan rusaknya tubuh bayi, kalau ini benar
niscya Nabi melarangnya, tetapi nyatanya beliau tidak melaranganya. [
Al-Mausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344 ].
يجوز
الجماع أثناء الحمل فليس في ذلك أي حرج لأنه يوجد فراغ كاف للجنين,خاصة وأن الجنين
يقبع في مكان بعيد عن مكان الاتصال الجنسي ,
والأفضل
للمرأة الحامل أن تكون خلال الجماع راقدة على ظهرها.ومن جهة أخرى يجوز للزوج أن
يجامع زوجته ولو قبل وضعها لحملها مباشرة أو قبل الوضع بيوم أو يومين.
ولكن
لا ينصح ابدآ بالجماع في الشهرين الأخيرين بسبب:
1-إمكانية
التسبب بالالتهابات وأمراض المهبل.
2-الولادة
المبكرة.
3-حدوث
تقلصات رحمية تؤثر على الجنين وعلى الحمل بشكل عام
4-هنالك
إحتمالية بأن يقوم الزوج بالضغط على البطن وهذا مضر جدآ.
5-هنالك
إحتمالية بأن يقوم الزوج بالإيلاج العميق وهذا أيضآ خطير.
6-إحتمالية
تمزق الغشاء الأمينوسي ( ماء الرأس ).
7-إحتمالية
النزيف المهبلي .
8-من
الممكن بأن تسبب هزة الجماع أثرآ في ضغط الرحم ، وبذلك تزيد ضربات القلب عند الطفل
.
Boleh melakukan
persetubuhan di saat hamil, tidak ada bahaya sama sekali karena masih tersisa
ruang kosong buat janin, keberadaan janin masih berada di tempat yang jauh dari
pertemuan jinsi (ngga khawatir kesonggrak.. Hehe). Yang lebih utama ditengah
persetubuhannya, wanita hamil tidur berbaring pada punggungnya. Sebenarnya tidak
ada pelarangan khusus mensetubuhi istrinya meskipun saat menghadapi masa
kelahirannya selang sehari atau dua hari. Tetapi saat 2 bulan terakhir masa
kelahirannya tidak di anjurkan mensetubuhinya, mangkanya mesti berhati-hati
karena di khawatirkan terjadinya beberapa kemungkinan :
1. Terjadinya rasa sakit di
liang peranakan (rahim/vagina)
2. Kelahiran
premature
3. Terjadinya penyusutan
liang rahim yang berdampak pada janin dan ibu hamil
4. Di khatirkan sekali saat
persetubuhan suami menghimpit perut istrinya, ini bahaya sekali.
5. Dikhatirkan sekali saat
persetubuhan suami memaksakan memasukkan Mr. P. terlalu dalam, ini juga
mengkhawatirkan sekali.
6. Dan beberapa
kemungkinan-kemungkinan lain (selak jumatan,, hehehehe..)
http://www.6abib.com/a-310.htm
Bersenggama di saat hamil
memang dapat berfaedah langsung pada diri janin seperti yang dinyatakan oleh
Rosulullah shallallaahu alaihi wa sallam :
"ان
قوة سمع الجنين وبصره وشعره بماء الواطىء"
“Sesungguhnya kuatnya
pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”.
[al-Mabsuuth li As-sarakhsy X/36].
JENIS
KELAMIN JANIN
قال
القاضي أبو بكر بن العربي إذا خرج ماء الرجل أولا وكان أكثر كان الولد ذكرا بحكم
السبق ويشبه أعمامه بحكم الكثرة وإن خرج ماء المرأة أولا وكان أكثر كان الولد أنثى
بحكم السبق ويشبه أخواله بحكم الكثرة وإن خرج ماء الرجل أولا ولكن كان ماء المرأة
أكثر كان الولد ذكرا للسبق ويشبه أخواله لكثرة ماء المرأة وإن خرج ماء المرأة أولا
ولكن ماء الرجل أكثر كان أنثى لسبق ماء المرأة وتشبه أعمامها لكثرة ماء
الرجل...
Berkata alQaadhi Abu Bakar
bin ‘Araby : Bila sperma suami keluar terlebih dahulu dan lebih banyak, anaknya
(insya Allah) laki-laki dan menyerupai terhadap sifat-sifat ibunya karena
banyaknya spermanya yang keluar,
Bila sperma istri keluar
terlebih dahulu dan lebih banyak, anaknya (insya Allah) perempuan dan menyerupai
sifat-sifat ayahnya karena banyaknya spermanya yang keluar,
Bila sperma suami keluar
terlebih dahulu namun sperma istri lebih banyak keluar, anaknya (insya Allah)
laki-laki dan menyerupai sifat-sifatnya karena banyaknya sperma istri yang
keluar,
Bila sperma istri keluar
terlebih dahulu namun sperma suami lebih banyak keluar, anaknya (insya Allah)
laki-laki dan menyerupai sifat-sifat keibuannya karena banyaknya sperma suami
yang keluar. [ Nazhah alMajaalis I/229 ].
Untuk menentukan jenis
kelamin yang kita kehendaki tentu melalui permohonan/doa kepada Allah swt,
sebagai ikhtiar kita bisa mencoba tips berikut : konon sebagian orang
mempercayai jika yang kita meinginkan anak laki-laki :
1. Ketika mau melakukan
jimak hendaknya suami naik dari sisi kanan dan turun kesebelah kiri sang
istri.
2. usahakan sebisa mungkin
sperma jatuh/masuk di sisi kanan perut sang istri.
Jika menginginkan anak
perempuan :
1. si suami naik dari sisi
kiri dan turun kesebelah kanan tubuh istrinya.
2. usahakan sebisa mungkin
seperma jatuh/masuk ke sisi kiri perut sang istri.
Bagi yang sudah berkeluarga
silahkan untuk mencoba meski belum ada penelitian secara medis namun secara
praktek (temasuk pen) sudah banyak yang berhasil.
Musyawirin : Masaji
Antoro, Kang Asnan Nano, Muhyiddin Aziz, Asnan Nano, Uus Hasanah, Ning Khuryati
Cømè ßãçk, Aisyah InsyAllah SYAHIDAH, Nur Hafizah