PERTANYAAN
:
Assalamualaykum waroh
matullahi wabarokatuh.!! Menyentuh rambut dan kuku perempuan bukan mahrom apakah
membatalkan wudhu ? [Walet
Cihuy].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam
warohmatullaahi wabarokaatuh. Menurut Madzhab syafi'i persentuhan laki-laki dan
wanita dewasa yang membatalkan wudhu memang persentuhan KULIT bukan bagian
lainnya seperti rambut, gigi dan kuku.
.....
ولا ينقض شعر وسن وظفر ) إذ لا يلتذ بلمسها
Dan tidak membatalkan wudhu
menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan
saat menyentuhnya. [ Minhaj alQawiim I/61 ]. Untuk keterangan lebih lanjut lihat
juga kitab "Asy-syarqoowiy". Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro, Ghufron Bkl].