PERTANYAAN
:
Assalamualaikum Ustadz..
Ada kisah seperti ini : Seorang gadis muslimah yang insyaAllah baik agamanya
& selalu terjaga kesucian dirinya, dikhitbah oleh seorang duda beranak yang
mempunyai masa lalu kotor (pernah berzina berkali-kali). Dulu pria tersebut
terpaksa harus menikahi seorang wanita karena sang wanita telah dihamili
olehnya, tapi ternyata rumah tangga mereka tidak harmonis karena si pria kecewa,
karena wanita yang telah dinikahinya itu dulu pernah hamil dengan mantan
pacarnya tetapi digugurkan, si pria juga merasa tidak puas dengan kebiasaan
& pelayanan istrinya. Lalu pria tersebut berselingkuh dengan wanita lain
lagi / rekan kerjanya (wanita lajang, bukan suami orang), ini terjadi lebih dari
1 kali. Perselingkuhannya hanya untuk menyalurkan kebutuhan biologis karena
teralu kecewa terhadap istrinya. Kemudian istrinya membalas selingkuh bahkan
pergi dari rumah selama berbulan-bulan bersama selingkuhannya tanpa pernah
menemui anak-anaknya yang masih SD (tapi Pria tersebut tetap merawat
anak-anaknya dengan baik). Karena hal itulah maka mereka telah cerai & pria
tersebut telah bertaubat beberapa tahun lalu & tidak pernah berzina lagi,
semenjak itu insya Allah telah jadi pria yang sholeh & taat pada hukum
Allah. Pertanyaan saya : apa yang harus dilakukan muslimah ini ? menerima
khitbahnya, karena dia menilai pria tersebut memang baik & muslimah ini tak
mempermasalahkan dengan keburukan masa lalu si pria tersebut,yang penting ketika
kenal dengannya si pria tersebut telah jadi pria yang istiqomah dengan
ketaqwaannya sehingga layak dipilih jadi imam. Ataukah muslimah tersebut harus
menolak khitbah dari pria tersebut ? karena wanita suci sepertinya tidak pantas
untuk pria yang pernah berzina. Bagaimana solusi terbaik secara Islam dalam
kasus ini ? terimakasih banyak atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum.
[Cut
Zavheera].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb.,
muslimah tersebut boleh menerima khitbah lelaki itu, karena telah nampak adanya
taubat yang benar darinya.
وروي
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إذا زنى
الرجل خرج منه الإيمان فكان عليه كالظلة فإذا أقلع رجع إليه الإيمان ) رواه أبو
داود واللفظ له
Diriwayatkan dari Abu
Hurairoh ra. Dia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda
“Bila seorang lelaki berzina perbuatannya laksana penutup (iman) baginya namun
bila dia telah menjauhkan diri dari zina (bertaubat), imannya kembali padanya”.
(HR Abu Daud).
وفي
رواية للبيهقي قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إن الإيمان سربال يسربله الله
من يشاء فإذا زنى العبد نزع منه سربال الإيمان فإن تاب رد عليه )
Dalam sebuah riwayat Imam
Baehaqi dikatakan : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda “Iman
itu laksana gamis/baju yang Allah kenakan pada hambaNya yang dikehendaki, bila
seorang berzina lepaslah pakaian tersebut bila dia bertaibat dikembalikan lagi
pakaiannya”. (HR. Baehaqi).
ولا
يجوز التزوج بالزانية التي اشتهرت بذلك ولا يجوز التزوج من الزاني الذي يتظاهر
بالفاحشة واشتهر بها إلا إذا ظهرت التوبة الصادقة عليه
“Tidak boleh menikahi
wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatannya, tidak boleh juga menikahi
lelaki pezina yang tampak kejelekan dan dikenal umum perbuatannya kecuali bila
telah nampak adanya taubat yang benar darinya”. [ AlFiqh ‘Alaa Madzaahib
al-Arba’ah V/60 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Mujawwib : Masaji
Antoro].