PERTANYAAN
:
Apakah anak yang belum
diaqiqoh nanti ketika hari kiamat tidak bisa memberi syafa'at kepada orang
tuanya ? [Jirim
Nyantri].
JAWABAN
:
Menurut pendapat Imam Ahmad
berdasarkan hadits nabi memang demikian, anak yang belum diaqiqoh nanti ketika
hari kiamat tidak bisa memberi syafa'at kepada orang tuanya :
كل
غلام مرتهن بعقيقته )الحديث( وفسره أحمد وغيره بأن من لم يعق عليه لم يشفع لوالديه
واستحسنه الخطابي فقال لمن يرجو شفاعة ولده أن يعق عنه ولو بعد موته
“Setiap anak digadaikan
pada aqiqahnya” (alhadits). Imam Ahmad dan lainnya menafsiri hadits ini “setiap
orang yang tidak mengaqiqahi anaknya tidak bisa memberi syafaat pada kedua orang
tuanya”. Imam alkhithaaby menganggapnya Hasan (baik), dia berkata “Bagi orang
yang mengharapkan syafaat anaknya hendaknya mengaqiqahinya meski setelah
kematian anaknya”. [ I’aanah at-Thoolibiin II/128 ].
{
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ } الْحَدِيثُ ، وَفَسَّرَهُ أَحْمَدُ
وَغَيْرُهُ بِأَنَّ مَنْ
لَمْ
يَعُقَّ عَنْهُ لَمْ يَشْفَعْ لِوَالِدَيْهِ ، وَاسْتَحْسَنَهُ الْخَطَّابِيُّ ؛
فَيَنْبَغِي لِمَنْ يَرْجُو شَفَاعَةَ وَلَدِهِ أَنْ يُعِقَّ عَنْهُ وَلَوْ بَعْدَ
مَوْتِهِ وَعَبَّرَ عَنْ عَدَمِ الشَّفَاعَةِ بِالِارْتِهَانِ لِأَنَّ
الْمُرْتَهَنَ مَحْبُوسٌ غَالِبًا عِنْدَ رَاهِنِهِ فَلَا يَشْفَعُ ، فَشُبِّهَ
مَنْ لَمْ يُعَقَّ عَنْهُ بِمَرْهُونٍ تَعَطَّلَ الِانْتِفَاعُ بِهِ ا هـ
مُلَخَّصًا مِنْ شَرْحِ الْعُبَابِ لِابْنِ حَجَرٍ .
“Setiap anak digadaikan
pada aqiqahnya” (alhadits). Imam Ahmad dan lainnya menafsiri hadits ini “setiap
orang yang tidak mengaqiqahi anaknya tidak bisa memberi syafaat pada kedua orang
tuanya”. Imam alkhithaaby menganggapnya Hasan (baik), dia berkata “Bagi orang
yang mengharapkan syafaat anaknya hendaknya mengaqiqahinya meski setelah
kematian anaknya”. Dikatakan tidak mendapatkan syafaat akan gadaiannya karena
umumnya orang yang menggadaikan memang tercegah memanfaatkan barang yang
tergadaikan,. Disamakan orang yang tidak mau beraqiqah dengan barang yang
digadaikan dalam kesamaan saling tidak dapat mengambil manfaat atas barang yang
masih dalam gadaian. [ Hasiyah alBujairomy ‘ala al-Khootib VI/134 ].
Kalimat :
مَنْ
لَمْ يَعُقَّ عَنْهُ
“Orang yang tidak mau
beraqiqah” pengertiannya sementara ia mampu dengan didukung oleh Firman allah
“LAA
YUKALLIFU ALLAAHU ILLAA WUS’AHAA” dan keterangan dibawah
ini :
ولا
يفوت على الولي الموسر بها حتى يبلغ الولد فإن بلغ سن أن يعق عن نفسه تداركا لما
فات…
Aqiqah tidak menjadi hilang
(kesunahannya) bagi seorang wali yang mampu menjalaninya hingga anak dalam masa
baligh (dewasa), bila anak telah menjadi dewasa disunnahkan bagi ia untuk
mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menyusul apa yang hilang pada dirinya. [
Mughni alMuhtaaj IV/293 ]. Wallaahu a’lamu bis showaab. [Masaji
Antoro].