Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0174. HUKUM MENGGUGURKAN JANIN KANDUNGAN (ABORSI) DEMI KESELAMATAN IBU


PERTANYAAN

Husnul Bashori


‎"jika seseorang dihadapkan pada 2 dharar yg dilematis maka harus mendahulukan yg akhaffud dhararaini (mudharrat yg lebih ringan)."
ada seorang ibu hamil, saat dalam kondisi kritis menjelang melahirkan, dokter ahli yg menanganinya dg tindakan terpaksa meminta sang suami untuk memilih 2 opsi yg sangt dilematis terkait keselematan istri dan janinnya.
opsi 1, membunuh janin yg ada dalam rahim istrinya demi keselamatan sang istri.
opsi 2, mengeluarkan janin dg mengorbankan nyawa sang istri.
pertanyaannya, opsi yg manakah yg termasuk akhaffud dharaini?

JAWABAN
Mbah Jenggot 
‎Boleh menggugurkan kandungan demi menyelamatkan nyawa sang ibu apabila berita keharusan menggugurkan kandungan tersebut dari dokter yang mahir dan dapat di percaya.

توضيح الاحكام جزء 5 ص 188- 189

لايجوز اسقاط الحمل اذا كان علقة او مضغة حتى تكرر لجنة طبيـبة موثوقة إن إستمراره خطر على سلامة امه بان يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز اسقاطه بعد استنفاد كافة الوسائل لتلاقي تلك الأخطار بعد الطور الثالث وبعد اكمال اربعة اشهر للحمل لا يحل اسقاطه حتـى يقرر جمع من الاطباء المخصين الموثوقين ان بقاء الجنين في بطن امه يسبـب موتها وبذالك مع استنفاذ الوسائل لانقاذ حياته

“Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan ketika berupa embrio atau sudah berbentuk segumpal daging, sehingga ada keputusan dari tim kedokteran terpercaya yang menyatakan bahwa, apabila kandungan tidak digugurkan, akan berdampak buruk pada keselamatan sang ibu, seperti adanya kekhawatiran akan meninggalnya sang ibu apabila tidak digugurkan. Dengan demikian, diperbolehkan menggugurkan kandungan setelah mengerahkan semua media yang ada, sebab pengguguran semacam ini akan berhadapan dengan keberadaan kandungan yang telah kokoh di dalam rahim ibu (tahap ke tiga). Dan setelah lewat masa empat bulan dari kehamilan, tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan sampai ada ketetapan dari tim dokter spesialis terpercaya yang menyatakan, bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya dapat menyebabkan kematiannya. Kendatipun boleh menggugurkan janin tersebut, tetapi harus berupaya mengerahkan segala cara untuk menyelamatkan si janin agar tetap hidup”.

Lebih detai tentang hukum aborsi: