PERTANYAAN
Husnul Bashori
"jika seseorang dihadapkan pada 2 dharar yg dilematis maka harus
mendahuluk an yg akhaffud
dhararaini
(mudharrat yg lebih ringan)."
ada seorang ibu hamil, saat dalam kondisi kritis menjelang
melahirkan , dokter ahli yg
menanganin ya dg tindakan
terpaksa meminta sang suami untuk memilih 2 opsi yg sangt dilematis terkait
keselemata n istri dan janinnya.
opsi 1, membunuh janin yg ada dalam rahim istrinya demi
keselamata n sang istri.
opsi 2, mengeluark an
janin dg mengorbank an nyawa sang
istri.
pertanyaan nya, opsi yg
manakah yg termasuk akhaffud dharaini?
JAWABAN
Mbah Jenggot
Boleh menggugurk an
kandungan demi menyelamat kan
nyawa sang ibu apabila berita keharusan menggugurk an kandungan tersebut dari dokter yang mahir dan dapat
di percaya.
توضيح الاحكام جزء 5 ص 188- 189
لايجوز اسقاط الحمل اذا كان علقة او مضغة حتى تكرر لجنة طبيـبة موثوقة إن
إستمراره خطر على سلامة امه بان يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز اسقاطه بعد
استنفاد كافة الوسائل لتلاقي تلك الأخطار بعد الطور الثالث وبعد اكمال اربعة اشهر
للحمل لا يحل اسقاطه حتـى يقرر جمع من الاطباء المخصين الموثوقين ان بقاء الجنين في
بطن امه يسبـب موتها وبذالك مع استنفاذ الوسائل لانقاذ حياته
“Tidak diperboleh kan
menggugurk an kandungan ketika
berupa embrio atau sudah berbentuk segumpal daging, sehingga ada keputusan dari
tim kedokteran
terpercaya yang
menyatakan bahwa, apabila
kandungan tidak digugurkan , akan
berdampak buruk pada keselamata n
sang ibu, seperti adanya kekhawatir an akan meninggaln ya sang ibu apabila tidak
digugurkan . Dengan demikian,
diperboleh kan
menggugurk an kandungan setelah
mengerahka n semua media yang
ada, sebab penggugura n semacam
ini akan berhadapan dengan
keberadaan kandungan yang telah
kokoh di dalam rahim ibu (tahap ke tiga). Dan setelah lewat masa empat bulan
dari kehamilan, tidak
diperboleh kan
menggugurk an kandungan sampai
ada ketetapan dari tim dokter spesialis terpercaya yang menyatakan , bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya dapat
menyebabka n
kematianny a.
Kendatipun boleh
menggugurk an janin tersebut,
tetapi harus berupaya mengerahka n segala cara untuk menyelamat kan si janin agar tetap hidup”.
Lebih detai tentang hukum aborsi: