PERTANYAAN
Khoirul Anam
aslamu'ala ikum
ikhwan.... aq mw tanya ne membaca
alqur'an kn ibadah! nah klau membaca alqur'an trsbt d rekam ke
kaset/ cd trz kasetnya d
putar,apakah suara kaset trsbt msh trgolong ibadahnya org yg membaca td? mohon
jwbn brikut dasarnya.!
maturnuwun .
JAWABAN
Masaji Antoro
Waalaikums alam wr wb...
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG KASET atau PIRINGAN HITAM YANG BERISIKAN ALQURAN
:
1. SYEKH ABDUL QADIR AL-AHDAALI
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara
alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab
al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam
as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul
Qadiir al-Ahdaali
membolehka n
mendengark an piringan hitam
dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengark an ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengark an alat musik, maka aku jawab sesuai dengan
penelitian , yang demikian tidak
mengapa”
2. SYEKH MUHAMMAD ALI AL-MALIKI
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam
menggunaka n
selanjutny a itu tidak bisa lepas
dari unsure menghina atau merendahka n martabat alQuran, karenanya merekam alQuran
dalam kaset atau piringan hitam sebagaiman a yang maklum hukumnya haram, juga
mendengark an alQuran dari
padanya. (Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. MENURUT PENDAPAT YANG TERPILIH DIKALANGAN MADZHAB HANAFIYAH
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo,
menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan
sebenarnya namun sekedar kicauan
yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang
mendengark an itu telah
mendengark an firman Allah SWT.
Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iy yah I389)
Bila mengacu pada pendapat-p endapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada
pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram
merekamnya .
Wallahu a’lamu bis showaab