Bersalaman setelah shalat
adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya
persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat
seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna.
Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman,
perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman
ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits
yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu
Dawud:
عَنِ
اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ
إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari
al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang
muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya
diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
عَنْ
سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ
مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ
يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ
فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
Artinya : Diriwayatkan dari
sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah
shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke
wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya
usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
عَن
قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ
اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ.
Artinya dari Qaladah bin
Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu
dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas
adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah
setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya
mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam
waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di
atas.
Pendapat para
ulama.
1. Imam
al-Thahawi.
تُطْلَبُ
اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ
لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman
setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama
Muslim.
2. Imam Izzuddin bin
Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا
مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah
setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang
diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani
an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا
دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya : Mushafahah
setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara
mutlak.
4. Imam Muhyidin
an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ
اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ
يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا
مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ
وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya
mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima
oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di
dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan
menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat
Islam.]
(Disarikan dari buku
Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)
Sumber :
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=27882