PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. pada
waktu sholat ada najis yang menempel di bajuku .dan aku tahu itu setelah selesai
sholat. Apakah sholatnya tetap sah / diulangi ? Mohon pencerahannya.
[Oppie di
ortega laka'laka].
JAWABAN
:
Kalau musholli mengetahui
di bajunya ada najis setelah selesai sholat. .maka musholli wajib mengulang
sholatnya karena sholat tadi menjadi tidak sah". Fala tashihhu as-sholatu ma'ahu
walau nasian aw jahilan biwujudihi. . [ Fathul mu'in hal 11 ].
Suci badan termasuk syarat
sahnya shalat. Maka kalau tidak suci walau tahunya setelah shalat, shalatnya
tidak sah, walaw
sholla binajisin la yu'fa 'anhu bitsawbihi awbadanihi aw makanìhi lam ya'lamhu
'inda taharrumihi tsumma ba'da faroghiha 'alima wujudahu fiiha wajaba 'alayhil
qodo u fil jadid.
Maksud dari ta'bir di atas
: jika sholat dengan membawa najis yang tidak dima'fu di pakeanx, atau badanx
atau tempatnya yang tidak ia ketahui saat takbiratul ihrom kemudian setelah
selesai dia baru tau jika ada najis. Maka dia wajib mengulang shalatnya menurut
qoul jadid.
Annan
nabiya dakholas sholata wana'lahu fi rijlayhi tsumma khola'ahuma, fakhola'an
nasu ni'alahum. Falamma inshorofa qola lahum: lima khola'tum ni'alakum? Qoluu :
lamma ro'aynaka khola'ta khola'na. Faqola innama khola'tuhuma li anna jibrila
akhbaroni anna fiha qodzarun
Nabi shalat dan terompahnya
dipakai di kakinya. Kemudian (di tengah2 shalat) beliau melepas terompahnya.
Maka smua orang melepas sandalnya. Setelah selesai shalat nabi bertanya kepada
mereka, "mengapa kalian melepas sendal kalian?" Mereka menjawab, "ketika kami
melihat panjenengan melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami". Kemudian
nabi berkata, "Aku melepas sandalku hanyalah karena jibril mengabarkan kepadaku
bahwa pada sandalku ada kotoran". Wallohu a'lam. [Mas
Iyung-ganteng, Nur Hasyim S. Anam].