PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, orang
yang meninggal karena kecelakaan / tabrakan dan jasadnya remuk, apakah mayat
tersebut masih tetap wajib dimandikan ? Mayat yang terbakar dagingnya dah
berantakan hancur misah-misah kalau cuman disiram saja boleh ngga ? Di-tayamumi
bagaimana caranya? Dah hancur daging misahh... [Nur
Hafizah].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb.
Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati
dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti dengan tayammum...
(وَيَلْزَمُ)
عَلَى طِرِيْقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ (فِي الْمَيِّتِ)... الْمُسْلِمِ غَيْرِ
الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ
وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ ) (قَوْلُهُ غُسْلُهُ) أَيْ أَوْ بَدُلُهُ وَهُوَ
التَّيَمُّمُ كَمَا لَوْ حُرِقَ بِالنَّارِ وَكَانَ لَوْ غُسِلَ تَهَرَّى .
Dan wajib menurut secara
fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram
dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu:
memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan
pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana
andaikata mayat yang terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya
terlepas dari tubuhnya. [ Al Bajuri 1/ 242 - 243 ].
وَإِنْ
كان بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ
لِعُسْرِهِ
“Apabila janazah dalam
keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan
terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena
sulitnya melaksanakan pemandian”. [ Asna alMathoolib I/305 ].
Dalam kasus mutilasi apakah
potongan tubuh yang ditemukan di kemudian hari, wajib dimandikan & dikubur
jadi satu dengan potongan tubuh yang lainya ? Wajib kang, tapi nggak usah
menggali potongan yang telah dikubur.
وَلَوْ
وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ
وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ ، وَإِنْ... كَانَ الْجُزْءُ
ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ
الْوَاحِدَةِ
قَوْلُهُ
: ( وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ
مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ
وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ،
وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ .اهـ .
Bila di ketemukan bagian
dari janazah orang muslim maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu
dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah
yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut hanya saja bila
hanya sehelai rambut tidak perlu disholati.
(Perkataan pengarang “Bila
di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui
pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat
hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah
dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru
diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”. [ Hasyiyah Bujairomi
VI/98, I/455 ]. Wallaahu A'lamu bis showaab. [Masaji
Antoro].