PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb.
Para Asatidz PISS, di dalam masyarakat jawa ada istilah weton, hari baik, hari
naas, jadi dalam melakukan hajat banyak yang menghitung hari untuk mencari waktu
yang pas menurut mereka, mulai berergian, hajat perkawinan, membuat Rumah dll.
Mohon dijelaskan bagaimana hukumnya dalam islam perilaku seperti ini, apakah
termasuk percaya dengan ramalan? Maturnuwun saderenge. [Tommy
Sumardi].
JAWABAN
:
Wa`alaikum Salam. Semua
dikembalikan pada I`tiqod dan keyaqinannya, apabila meyakini bahwa hari-hari
tertentu menunjukkan pengetahuan gaib atau yang mengendalikan nasib dan
peristiwa bumi maka jelas tidak BOLEH. Apabila didasarkan hanya pada kebiasaan
kondisi alam tertentu, dan semuanya tetap dikembalikan pada kehendak dan
kekuasaan Allâh, seperti perkiraan cuaca, arah angin, musim dan lain-lain, maka
hukumnya diperbolehkan. Hal ini sesuai sabda Nabi saw. dan sebuah hadits
qudsi;
"Hamba-hambaku akan menjadi
iman dan kafir dengan-Ku, hamba yang mengatakan; kita dihujani karena anugrah
Allah, maka ia beriman dengan-Ku dan kafir dengan bintang, dan hamba yang
mengatakan; kita dihujani karena keadaan bintang tertentu, maka dia kafir
dengan-Ku dan iman dengan bintang."
Hukum Sebab Akibat Menurut
Ulama Ahli Tauhid
Dari dalil "Wahdaniyyah"
ini bisa diketahui bahwa tidak ada sesuatu yang bisa "memberikan akibat" baik
berupa api, pisau, makan terhadap pembakaran, pemotongan, atau rasa kenyang.
Hanya Allah jualah yang menjadikan "terbakarnya" sesuatu ketika bersentuhan
dengan api, menjadikan terpotongnya sesuatu ketika bersentuhan dengan pisau,
menjadikan kenyang ketika makan atau memberikan kesegaran ketika minum. Barang
siapa punya anggapan bahwa api bisa membakar dengan tabiat panasnya, atau air
bisa menyegarkan juga karena tabiatnya, Maka ia tergolong kufur dengan
berdasarkan kesepakatan ulama (ijma). Dan barang siapa punya anggapan. Api
tersebut bisa membakar dengan kekuatan yang dititipkan Allah padanya, maka ia
termasuk orang bodoh dan fasiq. Karena orang seperti ini jelas-jelas tidak tahu
akan hakikatnya "Wahdaniyyah"
Kalau meyakini kejadian
baik dan buruk akibat pengaruh hari-hari tersebut bisa di hukumi kufur, tapi
kalau hanya terkait secara 'ady (kejadian umum) serta dimungkinkan kedua hal
tersebut tidak menimb...ulkan keterkaitan sama sekali maka Boleh.
(مسألة)
إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب
لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن
الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري
الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه
وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي
الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
“Apabila seseorang bertanya
pada orang lain, apakah malam ini baik untuk digunakan akad nikah atau pindah
rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat
melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang
sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka
mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii
: Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya
Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka
keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila
seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang
mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”. [ Ghayat al
Talkhis al Murad Hal 206 ].
تحفة
المريد ص : 58
فمن
اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق
والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى
كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة
القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم
كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث
لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء
لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات
تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsiapa berkeyakinan
segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api
menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang,
minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut
campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama, atau
berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya
menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah
seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah
pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada
dirirnya, atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala
sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh atau
berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab
akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya
Allah". [Tuhfah alMuriid 58]. Wallaahu
A'lamu bis Showaab. [Mbah
Jenggot dan
Masaji
Antoro].