PERTANYAAN
:
Asslamualaikum war piss.
Saya mau bertanya. Apa boleh mengekahi orang yang sudah meninggal dan umurnya sudah dewasa, karena kebanyakan masyarakat di indonesia. Saya sudah beberapa
ustad bertanya belum ada jawabannya, jadi mohon jawabannya. APA BOLEH DILAKUKAN
APAKAH TIDAK BOLEH ? mohon kasih rujukan dari kitab apa diambilnya. Terimakasih.
[Awan
Kelabu].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Bila kita
ilhaqkan (samakan) dengan kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat
pendapat yang memperbolehkan aqiqah pada anak dewasa yang telah meninggal karena
aqiqah juga merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit
adalah sah dan dapat memberi manfaat.
ولا)
تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها
جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى
تصح عن الميت وتنفعه اهـ
Tidak sah berkorban atas
nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan
sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia
mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama
mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian
daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi
manfaat. [ Mughni al-Muhtaaj IV/292-293 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab.
[Masaji
Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/370438976312250/