PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Ada
pertanyaan titipan. Seumpama ada pasangan suami istri, suaminya bercerita guyon
dengan temannya, "istriku
mau aku tukar tambah" Apakah perkataan seperti
ini sudah jatuh dalam hukum talak 1 ? [Pateh
Jempolan Exsan].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Lafaz
thalak : Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada dua macam :
1.Sharih (terang), yaitu
kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan
perkawinan, seperti kata si suami, "Engkau tertalak," atau "Saya ceraikan
engkau." kalimat yang sharih (terang) ini tidak perlu dengan niat. Berarti
apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus
bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (menceritakan peristiwa
perceraian).
2.Kinayah (sindiran), yaitu
kalimat yang masih ragu-ragu, bisa diartikan untuk perceraian nikah atau yang
lain, seperti kata suami, "pulanglah engkau ke rumah keluargamu", atau "pergilah
dari sini," dsb. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya "kalau tidak
diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkam untuk
menjatuhkan talak barulah menjadi talak."
Talak yang keluar dalam
senda gurau ataupun bercanda tetap jatuh selagi yang dipakai menggunakan
kata-kata talak yang jelas (shorih) seperti kata “TALAK atau CERAI”, sedang
guyonan seorang suami dalam pertanyaan di atas juga bisa jatuh talak bila ada
niat dari suami karena kata tukar
tambah masuk
kata kinayah / sindiran.
فَصْلٌ
يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَاتِهِ
ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قالت له في مُعْرِضِ الدَّلَالِ أو
الِاسْتِهْزَاءِ طَلِّقْنِي فقال طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أتى بِاللَّفْظِ عن
قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ
لَا أَثَرَ له لِخَطَأِ ظَنِّهِ كما لَا أَثَرَ له فِيمَا لو طَلَّقَ بِشَرْطِ
الْخِيَارِ له وَلِخَبَرِ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ
وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ رَوَاهُ أبو دَاوُد
Dan jatuh thalaknya orang
yang bersenda gurau begitu juga nikah dan setiap akad pengelolaan hartanya
secara lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali, seperti saat
istrinya yang bertujuan bercanda berkata “Talaklah aku..!” maka suami menimpali
candaannya dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah talaknya.Yang demikian
dikarenakan suami memakai bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya
niat dan keadaan ikhtiyarnya (kemauannya sendiri).
Tiada kerelaan
menjatuhkannya sesuai dengan yang dia duga tidak berpengaruh karena dugaanya
dianggap salah. Dan karena berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Tiga hal yang
apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila
dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan
rujuk.” (HR. Abu daud). [ Asnaa al-Mathaalib III/281 ].
ويقع
طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية
طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Dan jatuhlah talaknya orang
yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau
bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun.Dan tidak berpengaruh
karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan
sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya. [ Fath al-Mu’iin
IV/5 ].
(
و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع
الطلاق
Dan talak bisa jatuh dengan
kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan
syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya. [ Fath al-Mu’iin IV/12 ]. Wallaahu
A'lamu Bis showaab. [Masaji
Antoro, Abi'Wa Ummi Habibi].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/376590419030439/