PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum ikhwananal
hadlirin... ktimbang bikin postingan yang gk karu"an mendingan saya tanya yang
enteng " aja :
1.bagaimana hukumnya
mensholati jenazah yang sudah ada di dalam kuburan ?
2.dan apakah sholat jenazah
itu harus menghadap Qiblat...? para sholihin sholihat mohon jwbannya karenaa
saya pernah melihatnya dan saya tidak tau hukumnya. [Husnul
Khitam].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam
1. Hukum mensholati jenazah
yang sudah ada di dalam kuburan adalah boleh
(
وَتَصِحُّ بَعْدَهُ ) أَيْ بَعْدَ الدَّفْنِ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ دُفِنَ
قَبْلَهَا أَمْ بَعْدَهَا
(Keterangan Dan sah shalat
janazah setelahnya) artinya setelah janazah ditanam dalam kuburan baik ditanam
sebelum dishalati atau telah dishalati. [ Hasyiyah al-Qalyubi IV/392
].
2. Ya, sholat jenazah itu
harus menghadap qiblat, sama seperti sholat yang lainnya
قَالَ
الشَّافِعِيُّ : " وَلَا يَجُوزُ لَأَحَدٍ صَلَاةُ فَرِيضَةٍ ، وَلَا نَافِلَةٍ ،
وَلَا سُجُودُ قُرْآنٍ ، وَلَا جِنَازَةٍ ، إِلَّا مُتَوَجِّهًا إِلَى الْبَيْتِ
الْحَرَامِ
As-Syafi’i berkata “Dan
tidak diperbolehkan bagi seseorang saat shalat fardhu, shalat sunah, sujud
tilawah karena bacaan al-Quran, dan shalat janazah kecuali ia mengahdapkan
dirinya pada baitullah”. [ Al-Haawy fi Fiqh as-syaafi’i II/62 ]. Wallaahu A'lamu
Bis showaab. [Masaji
Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/375886799100801/