Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1331. MENGANGKAT JARI TANGAN KIRI KETIKA TASYAHHUD

PERTANYAAN :

Assalamu`alaikum. Sewaktu saat saya bersebelahan Shalat dengan orang yang, maaf, jari-jari tangan kanannya itu kaku tidak bisa digerakkan. Kemudian ketika Tahiyat, beliau menggunakan tangan kirinya untuk menunjuk, kira-kira bagaimana ya hukumnya ? (Afwan!). [Abdurrahim Al Fatih].

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Hukumnya makruh karena sama halnya meninggalkan kesunnahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunnahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.

وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُ بِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَا لِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا

Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. (Hasyiyah al-Jamal III/416).
Wallohu a'lam. [Masaji Antoro].

Link Diskusi :
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/380050468684434/