PERTANYAAN
:
Bagaimana Hukumnya Tidur
Telanjang bulat ? [Man
Epunk].
JAWABAN
:
Hukum tidur telanjang/bugil
Makruh asalkan sendirian dikamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang
sekiranya ada di kamar/ bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena
aurat. Tidur telanjang/bugil juga tergolong perkara yang dapat menyebabkan
kefakiran.
وأخرج
البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن
التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا
عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل
Dari Ibn Abbas ra, ia
berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk
telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama
kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian
kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [
Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448
].
Dalam Kitab Ta’lim
al-Muta’allim disebutkan :
والنوم
عريانا.... كل ذلك يورث الفقر
Tidur telanjang...
kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran. Wallahu A'lamu Bis showaab.
[Masaji
Antoro, Ichank Sufi].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/373258816030266/