PERTANYAAN :
Tarkam Sriatun
Assalaamu alaikum wr wb.
Mau tanya saya sebagai bendahara dana mushola tentunya saya megang
dana tpi dana tersebut aku masukan ke bank campur ama dana saya pribadi yang
aku putar buat dagang, mkn yang penting di waktu dana dibatuhkan aku sanggup dan siap (ada).
Pert anyaannya adalah : bagaimana hukumnya memakai dana mushola, wa laupun pda akhirnya kita kembalikan juga di saat mushola membutuhka n suwun pencerahan nya.
JAWABAN :
>> Mbah Jenggot II
Wa`alaikum salam.tida k boleh kecuali atas idzin semua orang yg telah menitipkan uang tersebut.
>> Masaji Antoro
Wa'alaikum salam...
Yups,, Dukung tidak boleh kecuali seizin Penitip kas.....
عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِ قِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِ يُّ
Diriwayatk an
dari shahabat Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: "Tanda
orang munafiq itu ada tiga: Apabila dia berkata dia berdusta, jika dia
berjanji dia menyalahin ya dan jika dia diamanati dia khianat". HR. Bukhari
وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْل ُ مِنَ التَّصَرُّ فِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِي ْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّ لُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَه ُ بِاْلاِذْن ِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِي ْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْن ُ يُعْرَفُ بِالنُّطْق ِ وَبِالْعُر ْفِ اهـ.
"Wakil itu tidak memiliki pengelolaa n kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolan ya dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaa n kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarka n pendapat umum adat kebiasaan. "
Al-Muhadzd zab I/350.
Wallahu A'lamu Bis showaab
Link Diskusi >>