PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum. Syah kah
hukumnya sebuah pernikahan yang tanpa adanya mempelai wanita. seperti si wali
penikahkan putrinya yang masih ada di malaysia dengan seorang pemuda yang ada di
dimadura. tentunya atas persetujuan putri tersebut. mohon pencerahanya. makasih.
[Andy
Sheva Amanda].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Kehadiran
calon pengantin putri tidak menjadi persyaratan dalam keabsahan nikah. Lihat
Kifaayah al-Akhyaar I/358 :
(
فرع ) يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل
“Dan disyaratkan dalam
keabsahan akad nikah hadirnya empat orang yakni : wali, calon pengantin putra
dan dua orang saksi yang adil”.
Tidak hadirnya calon
mempelai wanita pada waktu aqad tidak mempengaruhi keabsahan nikah, yang artinya
pernikahan tersebut sah. [Bughyatul murtasyidin 200]. Wallahu A'lam Bis showaab.
[Masaji
Antoro, Ilman Nafi'an].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/371560866200061/