Mau lihat cara sholat kaum Yahudi, silahkan lihat videonya pada
Ternyata mereka dalam sholat juga bersedekap (melipat tangan) cuma berbeda dengan kaum muslim.
Mereka bersedekap di atas dada sedangkan Imam Mazhab yang empat, sebagaiman a yang disampaika n dalam kitab mazhab 4, Al Juzairi
Imam Malik ra, "Meletakka n tangan di atas pusar dan di bawah dada"
Imam Hanafi ra, "Meletakka n tangan di atas pusar dan di bawah dada"
Imam Hambali ra, "Meletakka n tangan di bawah pusar"
Imam Syafi'i ra, "Meletakka n tangan di atas pusar dan di bawah dada"
Imam Nawawi ~rahimahul lah berkata : “Meletakkan nya di bawah dadanya dan di atas pusarnya, inilah madzhab kita yang masyhur, dan demikianla h pendapat jumhur (terbanyak )
ulama, dalam pendapat Hanafi dan beberapa imam lainnya adalah menaruh
kedua tangan di bawah pusar, menurut Imam Malik boleh memilih antara
menaruh kedua tangan di bawah dadanya atau melepaskan nya kebawah dan ini pendapat Jumhur dalam mazhabnya dan yang masyhur pada mereka” (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 4 hal 114)
Adapun ada ulama yang berpendapa t di atas dada karena memaknai hadits secara dzahir padahal makna sebenarnya adalah "pada dada" atau "dekat dada" atau "berhampir an dengan dada" atau "near to chest" sesuai dengan yang disampaika n dalam riwayat al-Bazzar, "inda sadrihi” (Fath al-Bari m/s 224 juz 2)
Wallahu a'lam
Namun kita berpegang pada sunnah Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bahwa jika timbul perbedaan pemahaman maka berpegangl ah pada as-sawad al a’zham, kaum muslim kebanyakan yang mengikuti pemahaman jumhur ulama
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda “Sesungguh nya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisih an maka ikutilah as-sawad al a’zham (kaum muslim kebanyakan
yang mengikuti pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah
bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As
Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahull ah dalam Fathul Bari XII/ 37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan : “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawad al a’zham”.
Ada sebuah buku yang menjelaska n cara sholat Nabi shallallah u alaihi wasallam yang diberi judul “Sifat Sholat Nabi”. Judul seperti ini dapat menyesatka n orang awam, seharusnya diberi judul “penuntun cara sholat menurut pemahaman penulis buku tersebut”.
Ditulis "menurut sunnah yang shahih" pengertian nya
adalah menurut pemahaman penulis buku terhadap sunnah yang shahih.
Apakah pemahaman (ijtihad) penulis buku tersebut pasti benar ?
Imam Mazhab yang empat saja tidak maksum, bisa salah, apalagi penulis buku tersebut.
Namun Imam Mazhab yang empat mempunyai kelebihan dibandingk an
penulis buku tersebut yakni mereka melihat langsung cara sholat
Salafush Sholeh yang mengikuti cara Sholat Nabi shallallah u alaihi wasallam kemudian Imam Mazhab yang empat menuliskan pada kitab fiqih mereka agar kaum muslim dikemudian hari yang tidak dapat melihat cara sholat Salafush Sholeh dapat “melihat” nya melalui kitab fiqih mereka.
Begitupula para ulama keturunan cucu Rasulullah shallallah u alaihi wasallam yang mendapat pengajaran sholat dalam bentuk praktek secara langsung dari orang tua-orang tua mereka terdahulu yang tersambung sampai kepada Imam Sayyidina Ali ra yang mendapatka n pengajaran sholat langsung dari Rasulullah shallallah u alaihi wasallam telah sepakat bahwa mereka menyebarlu askan mazhab Imam Syafi'i karena ada kesesuaian dengan pengajaran sholat yang mereka terima.
Mereka menyebarlu askan mazhab Imam Syafi'i ke seluruh penjuru dunia yang dipelopori
oleh Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi
bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin
Sayyidina Husain ra sejak abad 7 H dimulai dari Hadramaut (Yaman).
Berhati-ha tilah
dalam memilih dan mengikuti hasil pemahaman (ijtihad) seorang ulama.
Apalagi jika hasil pemahaman (ijtihad) ulama tersebut sering dikritik
atau dibantah oleh banyak ulama lainnya. Jangan menimbulka n penyesalan di akhirat kelak karena salah mengikuti ulama.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“(Yaitu) ketika orang-oran g yang diikuti itu berlepas diri dari orang-oran g yang mengikutin ya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.” (QS al Baqarah [2]: 166)
“Dan berkatalah orang-oran g yang mengikuti: “Seandainy a kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaiman a mereka berlepas diri dari kami.” Demikianla h Allah memperliha tkan kepada mereka amal perbuatann ya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kal i mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS Al Baqarah [2]: 167)
Oleh karenanya lebih baik mengikuti cara sholat Nabi yang disampaika n oleh Imam Mazhab yang empat yang telah disepakati
oleh jumhur ulama sebagai pemimpin ijtihad kaum muslim atau imam
mujtahid mutlak dari pada mengikuti pemahaman atau prasangka seorang
ulama yang hidup berjarak ribuan tahun dari masa generasi Salafush
Sholeh.
Wasallam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830