PERTANYAAN :
Nalwa Shol
Assalamu'a laikum... Hukuman apa yang pantas bagi koruptor ?...
JAWABAN :
>> Ghufron Bkl
korupsi termasuk pencuri / ghashab ? Klo pencuri hrus d ptong tangany klob harus mengemblikan harta hasil korupsi.
>> Abdullah Al-Bughisy
Dalam pandangan syari'at, korupsi merupakan pengkhiana tan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategori kan sebagai pencurian (sariqoh) dan perampokan (nahb).
>> Masaji Antoro
Wa'alaikum salam
Yang diperlakua kan dalam ajaran islam bagi seorang KORUPTOR adalah :
1. Harus melunasi tanggungan nya/ mengembalik an harta yang ia korupsi
2. Dihukum dengan potong tangan bahkan hingga hukuman mati.
ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى
المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته
أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله
ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidi in karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamb a Allah adakalanya berhubunga n dengan harta benda Dan wajib mengembali kan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungk inan, bila tidak mampu karena kefakirann ya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaann ya atau telah meninggaln ya dan (pemilik tanggungan ) berkemungk inan bersedekah , maka bersedekah lah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyakl ah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanl ah diri dihadapanN ya agar kelak dihari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntask an)”.Hasya tul Jamal V/388
__________ __________ _____
التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد
وجه – إلى أن قال – أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت
إعساره وإذا امتنع من الوفاء مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه
كالصائل .اهـ
Ta’zir adalah bentuk pembelajaj aran tatakrama agar bisa menimbulka n efek jera, dapat dilakukan dengan semacam memenjarak an, memukul dengan tanpa merusakkan anggauata tubuh seperti dengan menampar, mengisolis ir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam mukanya... Sedang ta’zir yang diberlakuk an atas pengembali an harta benda dilakukan dengan mengekangn ya hingga ia jatuh miskin, bila dalam kondisi mampu namun tidak mau mengembali kan harta tanggungan nya dengan dipukuli hingga menyakitka nnya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang menjarah hak orang lain).
Tanwirul Qulub hal. 392
__________ __________ ______
وَقَالَ مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْع ُ لَازِمٌ بِكُلِّ حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُو قَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ
Imam Malik berkata “Jika pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya, maka ia menanggung pengembali annyadan jika buka orang kaya maka tidak harus.Dan hukuman potongan tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembali kan uang curia ketempat penyimpana n uang (semula) maka juga tidak menggugurk an hukuman potong tangan dan tanggiungj awab mengembali kannya.
Hasyiyah al-Jamal 21/188
__________ __________ ___
والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة، ونحوهم.
Dan kesimpulan nya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-oran g
yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para
penganjur tindakan kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang
mengancam keamanan negara dan semisalnya .
Al-Fiqh al-Islaam VII/518
Wallaahu A'lamu Bis Showaab