PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr wb, maaf
sebelum nya ( ada titipan pertanya'an ). Bagaimana hukum nya bagi orang yang
gemar MENGKONTES / MENGADU suara burung KICAUAN ? kurang lebihnya terima kasih.
Wassalam. [Odie Ali
Baba].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam.
Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila
tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka
haram.
(فرع)
اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره
اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح
“Memelihara merpati untuk
diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir
pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan
menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya
persaksian”. [ Asnaa al-Mathaalib IV/344 ].
فلا
يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير
عوض
“Maka tidak diperkenankan
mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila
dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”. [ Al-Baajuuri
II/307 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/369866249702856/