PERTANYAAN
:
Salam. Mau tanya : 1. Apa
itu sholat li hurmatil wakti, 2. Keadaan apa yang mengharuskannya ? 3. Wajibkah
diqodho ? [Surti
Mustiqoh].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam,
1.Hukumnya shalat tersebut
sah tapi harus di ulangi lagi kalau ada kesempatan untuk mengulanginya dan
shalat ini khusus bgi orang yang tidak ada alat untuk menghilangkan hadast (air
atw tanah). Adapun bagi orang yang tidak ada untuk brsuci dari hadast kecil atw
hadast besar maka shalat ny sah serta wajib mengulangi lagi (bajuri juz1 hal
137). Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang dalam keadaan hadast, sampai
dia pnya wudhu maka Allah akn menerimanya terkecuali bagi orang yang tidak ada
untuk bersuci dari hadast dua, maka boleh shalat fardhu tapi jgn melaksanakan
shalat sunah.(syarah safinanutsaja hal 28).
2.Seperti kita dalam
perjalanan datang waktu shalat fardhu yang tidak bisa turun untuk melaksanakan
shalat, maka kita shalat lihurmatil waktu di dalam kendaraan yang sedang dalam
prjalanan.
3.Bagaimana cara shalatnya
orang yang berkendaraan dengan kecepatan tinggi, apakah cukup dengan
melaksanakan dengan lihurmatil
wakti atau
dilaksanakan dengan cara sidatul khouf. Orang semacam itu, melaksanakan
shalatnya cukup dengan sekemampuan-nya, kemudian di lain kesempatan wajib
mengulangi lagi, namun di dalam mengulanginya ini ada beberapa pendapat di
intern para ulama dengan perincian sebagai berikut :
1. Wajib mengulangi, sebab
dimasukkan pada orang yang berhalangan secara jarang.
2. Tidak wajib mengulangi,
sebab termasuk atau sama dengan orang yang melaksanakan shalat syidatu
khaof.
Ashhabuna berkata, bila
waktu shalat sudah tiba sedangkan orang sedang ada dalam prjalanan, sedangkan
kalau turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat takut ketinggalan dari
rombongan, atau khawatir dari hartanya, boleh kerjakan shalat di atas kendaraan,
karena menghormat waktu dan wajib diulangi lagi karena masuk udzur yang jarang
terjadi. Demikianlah masalah ini telah diturunkan oleh segolongan ulama di
antaranya adalah pengarang kitab TAHDZIB dan imam Rofi'i. Dan Qodhi Husen
berkata, orang tersebut harus mengerjakan shalat di atas kendaraan sebagaimana
telah kami tuturkan tadi di atas, dan adapun wajib mengulangi adalah mempunyai
dua kepantasan :
1. Tidak wajib mengulangi,
sebab dimasukan pada sidatul khaof.
2. Wajib mengulanginya,
sebab trmasuk jarang trjadinya. (Majmu juz 3 hal 442)
SHALAT LI HURMATIL WAQTI
Adalah shalat yang di lakukan seseorang sekedar penghormatan terhadap waktu
akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat menjalankan shalat seperti suci dari
hadats kecil atau besar, suci badan dan tempat shalatnya dari najis dan
lain-lain.
Shalat yang dilakukan dalam
kondisi semacam ini menurut syafi’iyyah wajib diulangi meskipun sudah
menggugurkan tuntutan kewajiban shalat baginya saat itu dalam arti andai setelah
shalat ia meninggal dunia, dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan
maksiat. Referensi :
حكم
فاقد الطهورين : 41 - فاقد الطهورين هو الذي لم يجد ماء ولا صعيدا يتيمم به ، كأن
حبس في مكان ليس فيه واحد منهما ، أو في موضع نجس ليس فيه ما يتيمم به ، وكان
محتاجا للماء الذي معه لعطش ، وكالمصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء ، وكمن لا
يستطيع الوضوء ولا التيمم لمرض ونحوه .فذهب جمهور العلماء إلى أن صلاة فاقد
الطهورين واجبة لحرمة الوقت ولا تسقط عنه مع وجوب إعادتها عند الحنفية والشافعية ،
ولا تجب إعادتها عند الحنابلة ، أما عند المالكية فإن الصلاة عنه ساقطة على المعتمد
من المذهب أداء وقضاء
HUKUM SHALAT ORANG YANG
TIDAK MENDAPATI AIR ATAU DEBU
Orang yang tidak mendapati
sarana untuk bersuci baik berupa air atau debu seperti saat ia dipenjara dan
tidak mendapati salah satu dari keduanya, atau ditempat najis yang tidak ia
dapatkan debu untuk bersuci sementara air yang ada dibutuhkan untuk dahaganya
orang yang bersamanya, orang yang sedang disalib atau berada diperahu yang tidak
dapat meraih air dan seperti orang sakit yang tidak mampu menjalani wudhu atau
tayammum sebab sakit atau semacamnya, maka mayoritas ulama mewajibkan hukum
shalat baginya sekedar penghormatan terhadap waktu, hukum kewajiban shalat tidak
semata-mata gugur baginya namun baginya wajib mengulangi shalat yang ia kerjakan
dalam kondisi demikian menurut kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, sedang
menurut kalangan hanabilah tidak wajib mengulangi shalatnya.Menurut pendapat
yang mu’tamad (dapat dijadikan pegangan) dikalangan Malikiyyah seseorang yang
dalam kondisi diatas shalatnya gugur dan dalam pendapat lainnya wajib menjalani
dan mengqadhainya. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 14/273 ].
HAL-HAL YANG MENGAKIBATKAN
SHALAT LI HURMATIL WAQTI :
• Tidak mendapati sarana
bersuci baik berupa air atau debu
• Shalat dengan tidak mampu
menghilangkan najis dari tubuhnya
• Shalat dengan tidak mampu
mengetahui masuknya waktu shalat
• Shalat dengan tidak mampu
menemukan tempat atau alas yang suci dari najis. Referensi :
ومن
لم يجد ماء ولا ترابا يصلي لحرمة الوقت
Barangsiapa tidak mendapati
air atau debu maka shalatlah sekedar menghormati waktu. [ Raudhah at-Thoolibiin
I/26 ].
أَنَّ
مَنْ فَقَدَ السُّتْرَةَ يُصَلِّي عَارِيًّا وَلَا إعَادَةَ عَلَيْهِ ، بِخِلَافِ
الْمُحْدِثِ وَمَنْ بِبَدَنِهِ نَجَاسَةٌ فَإِنَّ كُلًّا مِنْهُمَا يُصَلِّي
لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَيُعِيدُ
Bila seseorang tidak
mendapati penutup aurat maka bershalatlah dengan telanjang dan tidak ada
kewajiban mengulangi shalat baginya, berbeda dengan shalatnya orang yang sedang
hadats dan orang yang dalam tubuhnya najis maka masing-masing darinya diwajibkan
shalat untuk menghormati waktu dan mengulangi shalatnya. [ Nihaayah al-Muhtaaj
I/17 ].
(
قوله فمن صلى بدونها ) أي بدون المعرفة المذكورة وقوله لم تصح صلاته أي إن كان
قادرا وإلا صلى لحرمة الوقت اه شوبري
(Keterangan barangsiapa
shalat tanpa mengetahui waktu masuknya shalat maka shalatnya tidak sah bila ia
mampu berusaha mengetahui waktu shalat bila tidak, shalatlah sekedar menghormati
waktu. [ I’aanah at-Thoolibiin I/115 ].
وَإِنْ
لَمْ يَجِدْ مَوْضِعًا طَاهِرًا وَلَا بِسَاطًا طَاهِرًا صَلَّى لِحُرْمَةِ
الْوَقْتِ
Barangsiapa tidak mendapati
tempat yang suci atau tikar yang suci maka shalatlah sekedar menghormati waktu.
[ Al-Haawy li as-Syaafi’i I/275 ]. Wallahu A'lam Bis showaab. [Tb Khan
Banteny, Masaji Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/369493316406816/