PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum.. Masalah
: Sudah umum jika IUD/spiral dipasang oleh bidan/dokter. Sedangkan farji tidak
boleh dilihat oleh selain suami. Pertanyaan: Apakah pemasangan IUD tersebut
halal dilakukan oleh orang lain (dokter)? [Ie
Pos].
JAWABAN
:
Hasil Bahts Masail PWNU
1997 di PP. Ketapang Malang : IUD adalah alat yang berbentuk huruf T yang
ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim
tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan.
Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu
beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling
efektif.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya
menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat
aurat?
Jawaban:
Pada dasarnya menggunakan
spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl atau alat-alat kontrasepsi
yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka
hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh
syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri. Dasar Pengambilan
Hukum:
1. Sullamu
al-Taufiq
وَمِنْ
مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ
هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ
اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ
شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ
عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ
غَيْرِ حَلِيْلَةٍ
“Termasuk diantara maksiat
mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang
laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita
lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari
badannya dihadapan orang yang haram melihatnya. Haram atas laki-laki dan
perempuan membuka bagian diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang melihat
aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang
halal”.
2. Hasyiatu al-Qulyubi, Juz
III, Hlm, 212
(وَمَتَى
حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ
مِنْهُ
“Dan ketika melihat itu
haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada
melihat dlam kenikmatannya”.
3. Mughni al-Muhtaj, Juz
IV, Hlm, 215
اعْلَمْ
أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ
إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ
لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ
إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ
مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ
زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ
بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ
“Ketahuilah sesungguhnya
apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat
untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh
hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena
hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini
akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang
perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau
suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan
khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang
rajih”. [Masaji
Antoro].
Sumber :
http://solusinahdliyin.net/sehat/387-pemasangan-alat-kontrasepsi-iud.html
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/369173873105427/