PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Para asatid, asatidzah dan Masykhih, orang baru gabung di grup ini mau tanya :
bagaimana wudlu'nya orang tangan buntung sampai siku-siku, apakah masih wajib
dibasuh lengan atau tidak ? terimakasih kepada semuanya atas pencerahannya.
[Nadia
Zulfa].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam wr wb,
hukumnya dirinci :
• Bila terpotong di bawah
siku, maka wajib membasuh sisa lengan yang ada
• Bila terpotong tepat di
sikunya, maka menurut pendapat yang paling shahih dan mashur wajib membasuh
tulang sikunya yang masih ada
• Bila terpotong di atas
siku, maka sunnah membasuh lengan di atas sikunya
- Hasyiyah as-Syibro Malisy
Nihayah al-Muhtaaj I/51 :
(
فَإِنْ قَطَعَ بَعْضَهُ ) أَيْ بَعْضَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا
بَقِيَ ) لِخَبَرِ { إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
} وَلِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قَطَعَ ( مِنْ
مِرْفَقِهِ ) بِأَنْ سَلَّ عَظْمَ ذِرَاعِهِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ الْمُسَمَّيَانِ
بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسٌ ) أَيْ فَيَجِبُ غَسْلُ رَأْسِ ( عَظْمِ الْعَضُدِ
عَلَى الْمَشْهُورِ ) لِكَوْنِهِ مِنْ الْمِرْفَقِ تَفْرِيعًا عَلَى أَنَّهُ اسْمٌ
لِمَجْمُوعِ الْعَظْمَيْنِ وَالْإِبْرَةِ وَهُوَ الْأَصَحُّ ، وَالثَّانِي فَرْعُهُ
عَلَى أَنَّهُ طَرَفُ عَظْمِ السَّاعِدِ فَقَطْ وَوُجُوبُ غَسْلِ رَأْسِ الْعَضُدِ
بِالتَّبَعِيَّةِ ( أَوْ فَوْقَهُ ) أَيْ قَطَعَ مِنْ فَوْقِ مِرْفَقِهِ ( نُدِبَ )
غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) كَمَا لَوْ كَانَ سَلِيمَ الْيَدِ لِئَلَّا يَخْلُوَ
الْعُضْوُ عَنْ طَهَارَةٍ
“Bila terpotong sebagian
tangan yang wajib ia basuh maka wajib membasuh yang tersisa dari yang terpotong
tersebut berdasarkan hadits : “Bila aku perintahkan pada kalian satu perkara,
maka laksanakan sebatas kemampuan kalian” dan karena kelapangan tidak semata
dapat gugur sebab kesempitan.
Atau terpotong hingga kedua
sikunya dan yang tersisa hanya kedua tulang disikunya maka ia wajib membasuh
tulang sikunya menurut pendapat yang mashur karena ia bagian dari siku dengan
pertimbangan bahwa kedua tangan adalah anggauta keseluruhan dari kedua tulang
siku beserta lengannya dan ini adalah pendapat yang paling shahih.
Atau terpotong diatas
tulang sikunya maka sunah membasuh sisa lengan atasnya sebagaimana orang yang
kedua tangannya sempurna agar tidak terdapati anggota tubuhnya yang tidak ia
sucikan”. Wallahu A'lam Bis showaab. [Masaji
Antoro ].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/367327556623392/