PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Maaf saya
orang baru sekiranya mngganggu. Saya boyong pertanyaan dari dokumen tentang
mencabut uban.
1. Gimana hukumnya tidak
mencabut uban tetapi menyemir uban?
2. Dan jika uban bnr bikin
gatal blehkah dicabut?
3. Benarkah kumis dan
jenggot wanita adalah siksaan? Siksaan yang gmn maksudnya ? Ikhwan dan akhwat
saya ucapkan terima kasih sebelumnya. [Fiqa Ro
Fiqo].
JAWABAN
:
Wa’alaikum
salam.
1. Menyemir uban boleh
dengan selain warna hitam. Keterangan lebih lengkap ada di dokumen:
www.fb.com/notes/207418882614261
2. Mencabut uban karena
gatal belum saya dapati keterangan yang memperbolehkannya (bagi ulama yang
mengharamkan). Di samping faktor gatal lebih tepat dikategorikan ‘hajat’ yang
belum bisa menggugurkan hukum haram.
3. Siksaan yang dimaksud
adalah siksaan hati/pada perasaan, memandang beberapa qarinah
seperti:
- Bagi banci, janggut bukan
siksaan ketika disengaja sebagai identitas kelelakiannya
.وَقَالُوا
: لِحْيَةُ الْمَرْأَةِ كَهَذِهِ الشُّعُورِ تُغْسَل ظَاهِرًا وَبَاطِنًا
لِنُدْرَةِ كَثَافَتِهَا ؛ وَلأَنَّهُ يُسَنُّ لَهَا إِزَالَتُهَا ؛ لأَنَّهَا
مُثْلَةٌ فِي حَقِّهَا ، وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى فِي غَسْل مَا ذُكِرَ إِنْ لَمْ
يُجْعَل ذَلِكَ عَلاَمَةً عَلَى ذُكُورَتِهِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.
“Para ulama berkata:
janggut milik wanita sebagaimana rambut yang lain dibasuh luar-dalam karena
jarang didapati tumbuh tebal, disamping disunahkan untuk menghilangkannya
disebabkan janggut tersebut adalah siksaan baginya. Demikian pula khuntsa dalam
membasuh hal tadi (jenggot) selama ia tidak bermaksud menjadikan janggut itu
sebagai tanda kelelakiannya. Ini adalah pendapat yang mu’tamad”. (Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah 43/335).
- Mencukur rambut juga
menjadi siksaan bagi wanita beserta penampilannya jadi mirip
laki-laki.
(
وقوله أولى من حلقها ) أي لما روى أبو داود بإسناد حسن ليس على النساء حلق إنما على
النساء التقصير قال الخطيب في مغنيه ولا تؤمر بالحلق إجماعا بل يكره لها الحلق على
الأصح في المجموع وقيل يحرم لأنه مثلة وتشبيه بالرجال
“Pernyataan: lebih utama
mencukurnya, yakni sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan
[para wanita tidak muncukur melainkan hanya memangkas]. Berkata Khatib dalam
kitab Mughni: wanita tidak diperintahkan untuk bercukur dengan dasar ijma’,
melainkan makruh menurut qaul ashah dalam kitab Majmu’. Menurut pendapat lain
haram karena mencukur rambut adalah siksaan dan berimbas menyerupai laki-laki.”.
(Ianah ath-Thalibin 2/291). Wallahu a'lam.
Jadi kesimpulannya kumis
dan jenggot wanita hanya siksaan hati karena minder, tidak ada sangkut paut
dengan siksaan di akhirat, jika kumis dicukur nanti tambah tumbuh tebal dan
kasar, lain halnya jika dibiarkan? Benar, ini tentang minder. Yang disunahkan
adalah mencukur jenggut dan kumis karena bila tidak dicukur akan menyakiti hati
wanita tersebut, tidak sesuai dengan fisik kewanitaannya. Hal ini lebih menjadi
pertimbangan daripada persoalan rambut paska dicukur akan makin tebal dan kasar,
yang mana gampang dicukur lagi ketika tumbuh. [Khodim
Piss-ktb II, Umam Zein].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/363287050360776/