PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Sahabat
piis Yang dirahmati Allah s.w.t. Mao nanya Kalau Wudhu pake khuf / kaos kaki
Dengan Alasan dingin dsb.. Wudhu nya sah tidak ya..? Sebelum nya terima kasih,
jazakalloh khoiron ktsasiron. [Syifa
Al'hasanah].
JAWABAN
:
Dalam Bab Mengsusap
-khuffaen / muzah- dalam berwudlu di kitab Tahdzib dijelaskan : Mengusap sepatu
(sebagai ganti membasuh kaki dalam berwudhu) hukumnya adalah boleh dengan tiga
syarat : (1) Mulai memakai (sepatu) nya setelah dalam keadan suci yang sempurna.
(2) Sepatu (yang dipakai) menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh (dalam
wudu) ; Dan (3) sepatu tersebut terbuat dari bahan yang memungkinkan (kuat)
untuk berjalan terus-menerus.
Orang yang mukim (tidak
bepergian) dapat mengusap satu hari satu malam ; Sedang musafir (batas waktu
boleh mengusap) tiga hari tiga malam 1). Permulaan batas waktu dihitung sejak
berhadas (yang pertama) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah,
kemudian bepergian, atau telah mengusap dalam bepergian kemudian mukim, maka ia
harus menyempurnakan pengusapan (sebagai orang yang) mukim.
Pengusapan (sepatu) menjadi
batal karena tiga hal : Karena dilepas, Telah habis batas waktunya ; Dan karena
adanya hal yang mewajibkan mandi. Wallohu a'lam. [Mbah
Jenggot II].
التذهيب
٢٧~٢٨
فَصْلٌ
؛ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ ؛ اَنْ يَلْبَدِئَ
لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَاَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ
غَسْلِ الْفَرْضِ مِنَ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ يَكُوْنَامِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ
الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا ؛ وَيَمْسَحُ الْمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً
وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ
حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الْحُفَيْنِ فَاِنْ مَسَحَ فِي الْحَضَرِ ثُمَّ
سَافَرَ اَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ اَقَامَ اَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ ؛
وَيَبْطُلُ
الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ اَشْيَاءَ ؛ بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ وَمَا
يُوْجِبُ الْغُسْلَ ؛
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/361848663837948/