PERTANYAAN
:
Haram / tidakah bila
seseorang menikah dalam keadaan belum mendapatkan pekerjaan / belum mapan secara
materi ?? [Iman
Child Grunge].
JAWABAN
:
Haram bagi orang yang
apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi
nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang
diharamkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu
menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku
bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib
apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya
untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. Dalam kitab Al-Fiqh
al-Islaam IX/160 dijelaskan :
2
- القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر
إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة
للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم
الباءة فليتزوج...» والباءة: مؤنة النكاح.
Mampu memberikan NAFKAH
pada istrinya. Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan
baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi
biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak
yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi :
“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka
menikahlah”. Yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan
dan rumah tangga. [ Masaji
Antoro
].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/360965513926263/