Diceritaka n bahwasanya salah seorang ulama
di antara ulama-ulam a yang ada di negara irak, harta kekayaanny a telah diambil
oleh salah seorang pejabat pemerintah an di daerahnya dengan cara yang dzalim.
Ia lalu mendatangi khalifah al-Manshur dengan maksud mengadukan perkara
tersebut.
Sesampainy a di hadapan khalifah, ia
berkata; “Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kebaikan kepadamu wahai
pemimpin orang-oran g mukmin, sebaiknya apakah aku langsung menyampaik an
kebutuhank u padamu ataukah aku sampaikan sebuah perumpamaa n terlebih dahulu?”.
Mendengar perkataan dari orang alim
tersebut khalifah berkata; “Silahkan sampaikan perumpamaa n terlebih dahulu”.
Setelah dipersilah kan, orang alim tersebut
segera menyampaik an perumpamaa n yang dimaksudka nnya; “Sesungguh nya anak yang
masih kecil, jika ia tertimpa sesuatu hal yang tidak disukainya maka ia akan
mengadu kepada ibunya. Hal itu ia lakukan karena ia tidak mengetahui orang yang
selain ibunya, juga karena ia mengira bahwasanya tiada yang dapat menolongny a
kecuali ibunya”.
“Jika setelah mengadu kepada ibunya dan
ternyata ibunya tidak bisa memenuhi keinginann ya, maka anak kecil tersebut akan
mengadu pada bapaknya. Ketika anak kecil tersebut telah tumbuh dewasa lalu ia
mendapatka n sebuah permasalah an, maka ia akan mengadu kepada pejabat
pemerintah an di daerahnya. Hal tersebut ia lakukan karena ia telah tahu
bahwasanya pejabat pemerintah an yang ada di daerahnya lebih kuat dari pada
bapaknya”.
“Jika laki-laki dewasa tersebut telah
berkembang akalnya dan bertambah wawasannya lalu mendapatka n suatu
permasalah an, maka ia akan mengadu kepada rajanya. Hal itu ia lakukan karena ia
telah tahu bahwasanya tidak ada orang lain yang lebih kuat dari pada rajanya”.
“Dan jika setelah mengadu kepada rajanya
ternyata rajanya tidak mendengark an pengaduann ya, maka laki-laki dewasa
tersebut akan mengadu kepada Allah Ta’ala. Hal itu ia lakukan karena ia tahu,
bahwasanya Allah Ta’ala lebih kuat dari pada rajanya. Dan jika ia telah mengadu
kepada Allah, maka pasti Allah akan menetapkan keputusann ya”.
“Wahai khalifah…. saat tidak ada siapapun
yang lebih kuat dari padamu selain Allah Ta’ala, oleh karena itu maka
dengarkanl ah pengaduank u, jika engkau tidak mau mendengark annya, maka engkau
akan aku adukan kepada Allah Ta’ala dalam satu musim, aku akan berangkat menuju
ke rumahnya (Bait al-Haram) untuk mengadukan mu kepada-Nya ”.
Mendengar perkataan dari salah satu orang
alim negara irak tersebut, khalifah berkata; “Oh iya….saya akan mendengark an
pengaduanm u”.
Setelah berkata demikian, khalifah
al-Manshur segera memerintah kan kepada wazirnya untuk menulis surat kepada
pejabat pemerintah an yang ada di daerah tempat tinggal orang alim tersebut agar
mengembali kan harta yang ia rampas secara dzalim.
Alfu Qishah wa Qishah