PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaykum. Ana
Minta penjelasan dalam lafaz niat shalat kan ada 3 unsur yaitu qasad, ta'rud,
dan ta'yin ? Mohon penjelasan. Syukron sebelumnya. [Maymoen
Mubarok].
JAWABAN
:
Wa'alaykumsalam. Dalam
melakukan niat shalat fardlu, diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut
;
1.Qashdul fi’li (قصد
فعل) yaitu
menyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku
menyengaja”)
2.Ta’yin (التعيين) maksudnya adalah
menentukan jenis shalat, seperti Dhuhur atau Asar atau Maghrib atau Isya atau
Shubuh.
3.Ta'arudh / Fardliyah
(الفرضية) maksudnya adala
menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika
bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (الفرضية).
Jadi berniat, semisal
:
(اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعاَلى
”Sengaja aku shalat fardhu
dhuhur karena Allah” saja sudah cukup. Wallohu a'lam. [Ana Nur
Qouliyah, Masaji Antoro].
-
Fath al-Mu’iin
I/127 :
فصل
في صفة الصلاة ( أركان الصلاة ) أي فروضها أربعة عشر بجعل الطمأنينة في محالها ركنا
واحدا أحدها ( نية ) وهي القصد بالقلب لخبر إنما الأعمال بالنيات ( فيجب فيها ) أي
النية ( قصد فعلها ) أي الصلاة لتتميز عن بقية الأفعال ( وتعيينها ) من ظهر أو
غيرها لتتميز عن غيرها فلا يكفي نية فرض الوقت
[ PASAL SIFAT
SHALAT ] Rukun
shalat ada 14 dengan menjadikan THUMA’NINAH satu rukun. (1). Niat
yaitu memiliki kesengajaan didalam hati berdasarkan hadits “sesungguhnya
sahnya suatu amal perbuatan tergantung niatnya”. Maka diwajibkan dalam
niat memiliki kesengajaan mengerjakan shalat agar membedakan shalat dengan
perbuatan-perbuatan lainnya serta menta’yinnya seperti dengan ditentukan shalat
‘dhuhur’ atau lainnya agar membedakan dengan shalat lainnya, maka tidaklah cukup
sekedar niat mengerjakan shalat wajib waktu (sekarang) misalnya [ Fath al-Mu’iin
I/127 ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/359052574117557/