PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Hari
jum'at laki-laki kecil / dewasa / tua sekalipun wajib hukumnya melaksanakan
sholat jum'at. Kalau kaum perempuan sudah agak tua, aku sering tahu mereka juga
ikut shalat jum'at an. Itu hukumnya sunnah ya ? lha terus kalau kaum perempuan
muda apa boleh juga melaksanakan ? [Tika
Yulia].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb.
SHOLAT JUMAT bagi WANITA sudah cukup sebagai pengganti dari sholat DZUHUR,
bahkan bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak banyak
aksi / kakean gaya, tidak bersolek) sebaiknya menghadiri sholat
jumat.
يَجُوْزُ
لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى
الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا
فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ
شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة
ذى الفضل)
Diperkenankan bagi wanita
yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk
melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih
baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat
dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua
syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin bab
shalat jum’at hal.78-79, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi al-Fadhal). Wallohu
a'lam. [Mbah
Jenggot].