PERTANYAAN
:
Jika boleh bertanya lagi,
orang yang berkumur saat puasa kemudian airnya tertelan. Batalkah ?
[Secercah
Harapan].
JAWABAN
:
Hukum tertelannya air saat
kumur itu tafshil :
1.Jika berkumurnya itu
disyari'atkn (seperti saat wudlu/mandi) dan tak berlebihan, maka TAK
BATAL
2.Jika berkumurnya itu
disyari'atkan tapi berlebihan, maka BATAL
3.Jika berkumurnya tak
disyari'atkn, maka BATAL
(Taqrirotus sadidah:454).
[AghitsNy
Robby ].
Link Asal :
www.fb.com/notes/www.piss-ktb.com/301514656538016/