Dalam kitab- kitab fikih
disebutkan bahwa khitan artinya adalah qoth'ul
qulfah aw jildah lil jariyah. Pengertian khitan maksudnya
memotong kulit penutup KHASYAFAH (GLANDS PENIS) bagi anak lelaki atau kulit
(PREPUCE) yang ada diatas CLITORIS bagi anak wanita. Praktek ini sering disebut
juga dengan istilah CIRCUMSISI, mengambil istilah dari
suatu nama sekte Nashrani yang taat melakukan ajaran bersunat seperti apa yang
dilakukan oleh Yesus sendiri dan para murid- muridnya serta dilakukan juga oleh
para penganut Yahudi, sebagai warisan Millah Ibrohiim.
Nabi Ibrohim menerima wahyu
Allah untuk berkhitan tatkala beliau telah berumur 80 tahun, dan dilakukan
dengan menggunakan kapak (Qodum), sesuai hadist Nabi dalam Asshohihain :
Ikhtana
ibroohiimu wa huwa ibnu tsamaanina sanatan bilquduumi. Dalam satu pendapat yang
lain, Qodum adalah nama suatu tempat di negeri Syam. (Ibnu Hajar Al- Asqolani:
Fatkhul Baari 10/ 386)
Imam Nawawi Ad- Dimasyqy
dalam Syarah Sohih Muslim menjelaskan: “Yang
wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh kulit (Qulf) yang menutupi kepala
Khasyafah sehingga kepala Dzakar itu terbuka seluruhnya. Sedangkan bagi wanita
yang wajib hanyalah memotong SEDIKIT daging (Jildah) yang berada pada bagian
atas Farj.
(Syarah Muslim 1/543, Fatkhul Bari 10/384- 387, Syarhul- Muhadzab).
Sebagian orang yang kurang
mengerti sering mencampur adukkan antara khitan wanita (Female Circumsision)
yang islamy dengan VAGINA MUTILATION yang pada praktiknya memotong habis seluruh
LABIA (Labia mayora dan Labia minora) dan kemudian menjahitnya sehingga tersisa
lubang yang sedikit, dimana praktek model ini banyak dilakukan di Africa, dan
ini murni budaya Africa kuno yang tidak ada hubungannnya sama sekali dengan
ajaran islam yang murni. Rasulullah tatkala melihat pelaksanaan khitan wanita di
Madinah yang dilakukan oleh seorang Shohabiyah yang bernama Ummi ‘Atiyah
berpesan wanti- wanti agar jangan melakukan praktek yang berlebihan itu dengan
mengatakan:
“Jika
kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan, karena yang
demikian itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai suami” H.R. Abu Dawud dan Al-
Khotib.
Abu Dawud menilai hadist
ini ada titik lemah, namun menurut Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani, hadist ini
memiliki dua saksi penguat, yakni melalui hadist Anas dan hadist Ummu Aiman.
Yang dimaksudkan dengan lafadh “Isymi” adalah ratakan, sehingga bagian kulit
(prepuce) yang keluar dan menonjol dari bibir faraj dipotong sehingga masih ada
bagian yang ada didalam bibir faraj.
Seperti diketahui bahwa
CLITORIS dan Prepuce (yang merupakan Obstacle clitoris) adalah bagian kewanitaan
yang sangat sensitive dan mudah terangsang, sehingga bila ada bagian Obstacle
yang menonjol maka akan sangat mudah bersentuhan dengan benda- benda luar yang
akan berakibat bangkitnya nafsu birahi seorang wanita. Maka Islam sebagai suatu
agama yang suci menjaga kesucian para wanita agar mereka hanya bangkit nafsu
seksualnya tatkala telah disentuh dan di trigger oleh suaminya saja dan tidak
terangsang disetiap waktu dan keadaan, sehingga dengan demikian akan selalu
terjaga hubungan seksual yang suci yang diridhoi Allah SWT.
Hukum
dan Tujuan Khitan
Adapun dalil dan dasar-
dasar hukum yang berkenaan dengan masalah khitan adalah:
1.Firman Allah:
“Kemudian aku wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikuti agama Ibrahim yang
hanif (condong/ berpihak kepada kebenaran). An- Nahl 123. Beberapa
ayat yang senada juga dapat ditemukan dalam bagian lain Surah Al- Qur’an.
1.Rasulullah
menyatakan:”Dasar
kesucian (FITRAH) itu ada lima, yaitu: 1- Khitan,
2-
Mencukur bulu kemaluan, 3- Mencukur bulu ketiak, 4- Mencukur kumis,
dan
5-
Memotong kuku- kuku”. H.R. Bukhori dan Muslim.
Hadist ini adalah sumber yang paling shohih tentang masalah khitan ini dan
bersifat UMUM, artinya berlaku baik untuk laki- laki dan perempuan. Dalam hal
ini Fitrah identik dengan Sunnah atau Ad- Dien yang bersesuaian dengan ajaran
islam, karena itu khitan dalam khazanah bahasa Indonesia sering juga disebut
SUNNATAN.
1.Rasulullah
bersabda: “Allah
tidak menerima sholat kalian bila tidak suci”. Tanpa berkhitan, selalu
ada sisa- sisa air seni/ najis yang tertinggal dibawah Qulf. Maka agar sholat
kita diterima Allah, kita harus berkhitan sebagai usaha agar kesucian terjamin.
Sesuai Qo’idah USHUL FIQH yang menyatakan :
maa laa
yatimmul waajibu illaa bihii fahuwa waajibun,
“Sesuatu yang
(menyebabkan) sebuah kewajiban tak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna, maka
sesuatu itu hukumnya menjadi wajib”. Maka hukum khitan bagi lelaki yang berdasar
hadist diatas yang pada asalnya sunnah, menjadi wajib karena sebagai sarana
kesucian untuk melaksanakan sebuah kewajiban.
Hukum khitan bagi laki-
laki adalah WAJIB, ini disepakati oleh Jumhur Ulama’, sedang bagi wanita
diperselisihkan diantara para Ulama, yakni antara Wajib dan Sunnah.
Sebahagian menyatakan
kewajiban khitan bagi wanita seperti pendapat Ashab As-Syafi’I, sebagaimana
kewajiban khitan bagi kaum lelaki dengan beberapa alasan, yaitu:
1.Khitan wanita sering
dinyatakan oleh Rasulullah secara berbarengan dengan kaum lelaki, sesuai
pernyataan beliau:
“Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi” Hadist riwayat At-
Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah. Masih banyak lagi hadist yang semakna dengan
hadist ini .
2.Dalam hadist yang lain Nabi
menyatakan bahwa “Kaum
wanita itu saudaranya kaum lelaki”. Maka kalau lelaki wajib
berkhitan, maka kaum perempuan juga wajib berkhitan.
Demikian ini keyakinan
sebahagian para ulama Syafi’iyah sebagaimana terungkap dalam pernyataan Imam
Nawawi sesuai keterangan diawal tulisan ini, mereka berpendapat bahwa khitan
bagi wanita itu WAJIB hukumnya.
Sedangkan menurut Imam
Malik dan sebagian lagi sahabat Syafi’I seperti pernyataan Sohibul Mughni dari
Ahmad, menyatakan hukumnya sunnah berdasarkan keumuman hadist shohih riwayat
Bukhori dan Muslim, dan hadist dari Syaddad bin Aus yang menyatakan :
“Khitan
itu perilaku Nabi- nabi bagi lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita”.
Di samping itu hujjah bagi
mereka yang menyatakan tidak wajibnya khitan bagi wanita, karena
khitan wanita tidak mempengaruhi keabsahan ibadah sholatnya, tapi
lebih dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan
Imam
Ibnu Taimiyah
tatkala beliau ditanya: Apakah wanita juga dikhitan? Beliau menjawab:” Ya,
wanita itu dikhitan. Dan khitannya dengan memotong kulit yang paling atas
(jildah) yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda: “Sedikit
saja jangan semuanya karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih
disenangi suami” Hal itu karena tujuan khitan laki- laki ialah untuk
menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit dzakar,
sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena
kalau wanita tidak dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar. (Majmu’ fatawa
21/114)
Waktu
Khitan
Menurut Al- Mawardy, ada
tiga waktu untuk berkhitan, yakni:
1.Waktu WAJIB, yakni saat
seorang anak telah mencapai umur BALIGH.
2.Waktu Sunnah, Yakni saat
anak belum mencapai umur baligh.
3.Waktu Ikhtiyar, yakni saat
bayi umur 7 (tujuh) hari, atau 40 hari atau umur 7 (tujuh) tahun saat anak mulai
diajari dan diperintah sholat.
Walimatul
khitan
Dasar yang kuat tentang
walimatul khitan tidak ditemukan, namun sebagian para salaf telah melakukan itu
untuk khitan lelaki, sedang khitan wanita tidak diumumkan. Syekh Abu Abdullah
bin Al- Haj dalam “Al- Madkhol” menyatakan: “Sesungguhnya yang sunnah,
menjelaskan/ terang- terangan untuk pelaksanaan khitan anak lelaki, dan
menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita”. Wallahu a’lam.
Lihat masalah ini pada
Fathul Baari Syarah Shohih Bukhory oleh Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani juz 10
halaman 384- 387.Darul Hadist Qohiroh1424 H, dll)