Assalamu'alaikum Ustadz.
Mau tanya apakah sah jika sebuah perkawinan terjadi lewat telpon,, dan
disaksikan Orang tua/wali hakim. Itu terjadi karena jarak yang berjauhan,
pantaskah disebut suami istri. Terimakasih. [Intasari
Habibi].
JAWABAN
:
Wa`alaikum Salam. Tidak sah
menurut mayoritas ulama, salah satunya Imam Taqiyyudin dalam kitabnya Kifayatul
Akhyar II/5 :
(فرع)
يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ
وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Dan disyaratkan dalam
keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dalam satu tempat) : wali, calon
pengantin dan dua orang saksi yang adil.
Ibarot yang mengatakan
tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287 dan
Tuhfatul Muhtaj /VII /227 dll.
- Tuhfatul Habib ala
Syarhil Khatib III/335 :
وَمِمَّاتَرَكَهُ
مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ
لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا
فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
Mendengar, melihat dan
(dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang
saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari
wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz
(perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung)
keserupaan). (Mbah
Jenggot, Aisyah InsyAllah Syahidah).