TERJEMAH KITAB SAFINATUN NAJAH BAGIAN 2
(BAB III)
“SHALAT”
(Fasal Satu)
Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu‟,
sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk
mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku‟ (membungkukkan badan).
6. Thuma‟ninah (diam sebentar) waktu ruku‟.
7. I‟tidal (berdiri setelah ruku‟).
8. Thuma‟ninah (diam sebentar waktu i‟tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma‟ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma‟ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi‟li
(mengerjakan shalat tersebut), ta‟yin (nama sholat yang dikerjakan) dan
fardhiyah (kefardhuannya) .
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau
mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama
sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah
fardhu-fardhu).
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat
mengerjakan sholat tersebut saja. Yang dimaksud dengan qasdul fi‟li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya ), dan yang dimaksud ta‟yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/ mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma‟mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّØمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّØيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الØمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّØمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّØيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).
(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku‟.
3. Ketika bangkit dari Ruku‟ (I‟tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma‟ninah pada sujud.
Penutup: Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya
terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang
menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta‟”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya‟”.
3. “Almubarakatuss halawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha‟”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya‟”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A‟laika ayyuhannabiyyu” : di huruf “Ya‟”.
9. “A‟laika ayyuhannabiyyu” : di huruf “Nun”.
10. “A‟laika ayyuhannabiyyu” : di huruf “Ya‟”.
11. “Warohmatullaah ”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa‟alaa I‟baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna” : di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasu lullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasu lullaah”: di huruf “Ra‟”.
21. “Muhammadarrasu lullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Allaahumma shalli a‟laa Muhammad.
(Adapun).haraka t
tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam”
dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”.
Dan di huruf “Mim” di Muhammad.
(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu‟alaik um. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah
barat dan berakhirketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya
dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebutdan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang
muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari
terbenam danberakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud
dengan Fajar shadiq adalah sinaryang membentang dari arah timur
membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5. Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinarkuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinarkuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan
(maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum‟at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do‟a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta‟awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT darisetan yang terkutuk).
3. Antara ta‟awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta‟min (mengucapkan amin).
5. Antara ta‟min dan membaca surat (qur‟an).
6. Antara membaca surat dan ruku‟.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta‟min dan membaca
surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma‟ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku‟.
2. Ketika i‟tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma‟ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua
anggota badan tetap(tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca
subhanallah).
(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab‟adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang burukjika seseorang meniggalkannya) .
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengansengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi‟li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
(Fasal Delapan Belas)
Ab‟adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do‟a qunut.
6. Berdiri untuk do‟a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do‟a qunut.
(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi‟li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi‟li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi‟li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikann ya.
(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1. Menjadi Imam jum‟at
2. Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3. Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4. Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1. Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2. Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3. Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4. Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5. Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6. Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7. Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8. Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9. Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10. Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau
berbeda sekali.
11. Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.
(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1. Laki –laki mengikut laki – laki.
2. Perempuan mengikut laki – laki.
3. Banci mengikut laki – laki.
4. Perempuan mengikut banci.
5. Perempuan mengikut perempuan.
(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1. Laki – laki mengikut perempuan.
2. Laki – laki mengikut banci.
3. Banci mengikut perempuan.
4. Banci mengikut banci.
(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1. Di mulai dari shalat yang pertama.
2. Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3. Berturut – turut.
4. Udzurnya terus menerus.
(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1. Niat ta‟khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedarlamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2. Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1. Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan seharisemalam).
2. Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niatmengerja maksiat ).
3. Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4. Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5. Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6. Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7. Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian
shalat nya.
(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum‟at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum‟at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum‟at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum‟at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, balig dan
penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat
Jum‟at.
(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum‟at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الØمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum‟at dalam dua khutbah Jum‟at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur‟an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo‟akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum‟at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma‟ninah dalam shalatditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yanglain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum‟at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum‟at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerahtersebut.
10. Khutbah Jum‟at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.