Deskripsi
Ada mitos bahwa lintah yang
jumlahnya empat puluh satu dan dimasukkan ke dalam botol kemudian dikubur dalam
tanah selama empat puluh satu hari, akan berubah menjadi minyak yang khasiatnya
untuk memperbesar Mr. P (dzakar).
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum
penggunaan minyak tersebut untuk membesarkan Mr. P?
Abstraksi
Lintah termasuk spesies
binatang melata (hasyarôt) yang tidak berbisa. Kendati ada sebagian hasyarôt
yang halal dimakan, namun mayoritas ulama mengharamkan hampir semua macam dari
spesies ini dengan berdasarkan ayat aL-Qur'ân yang secara implisit memberikan
ketentuan halal-haram makanan.
"Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS.
aL-A'râf : 157)
Keharaman jenis binatang
ini, memberikan konsekuensi mayyitah (bangkai) pada hasyarôt yang telah mati,
sehingga dihukumi najis. Dalam satu hadits, Nabi secara tersirat melarang kita
berlumur (tadhommukh) najis tanpa ada hajat tertentu. Di sisi lain, program
pembesaran Mr. P tersebut termasuk taghyîr kholqillâh (merubah ciptaan Allah) di
mana hukum asalnya adalah haram. Namun hukum asal ini akan berubah ketika ada
pertimbangan yang bisa ditolerir secara syara'. Di antara pertimbangan syar'i
yang memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini
adalah;
-Mu'âsyaroh bi al-ma'rûf,
dengan wujud memuaskan isteri di ranjang yang merupakan anjuran
syara;
-Taghyîr kholqillâh yang
dilarang —menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen;
-Berlumuran dengan najis
diperbolehkan jika ada hajat.
Memandang program
pembesaran Mr. P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya
merubah sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan taghyîr kholqillâh, maka
hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk menghilangkan aib. Dan
bahkan menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis.
Namun yang perlu diperhatikan, unsur kenajisan minyak lintah tersebut mewajibkan
untuk dibasuh.
Referensi
1.Nail Al-Authar vol. VII
hlm. 343
2.Qurroh Al-Ain hlm.
72
3.I'anah Ath-Thalibin vol.
I hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm.
171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an
vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393