PERTANYAAN
:
Assalaam 'alaikum.
SAHABATKU, DILARANG sujud di luar sholat. Walaupun karena ALLAH, maka hukumnya
haram kalau bukan karena ALLAH maka jadi kafir, kecuali sujud tilawah dan sujud
syukur, maka hukumnya sunah. Sujud tilawah karena pembacaan ayat as_sajdah bagi
pembaca dan pendengar. Sujud syukur karena syukur pada ALLAH bagi yang
mendapatkan nikmat dan bagi yang dicegah dari bahaya, penyakit dan sejenisnya.
Ada yang tahu tidak tata cara dan bacaan keduanya ?? Trims dan wassalam.
[Qomar
Udin].
JAWABAN
:
Alaikum salam wr wb. Rukun
sujud Tilawah (di luar sholat) dan sujud syukur ada lima :
1. Niat dengan
lisan
2. Takbirotul
Ikhrom
3. Sujud satu
kali
4. Duduk setelah
sujud
5. Salam. (Madzahib al
arba'ah I/442)
Sedangkan bacaan pada waktu
sujud sbb : "Allohummaktubli
biha 'indaka ajron, wa j'alhaa li 'indaka dzahron, wa dhi' anni bihaa wizron,
waqbalhaa minni kamaa qabiltaha min 'abdika Dauda alihissalam " (Bughyah Mustarsyidin
59). Wallohu a'lam. [Ahmad
Hanafi].