PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, yang sya
hormati pra ustadz dan ustadzah PISS-KTB truma kepada gru ku yang trcinta Mbah
dan mas Nur Hasyim. Saya ingin brtanya bagaimana hukum nya bayi TABUNG ? Dan
apakah ibu bayi TABUNG tersebut tu dikatakan ZINA ? 'Afwan wa Syukron.
[Aldi
Shoma].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb. Hukum
bayi tabung ditafsil sbb :
1.Apabila sperma yang di
tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma
suami istri, maka hukumnya haram.
2.Dan apabila sperma / mani
yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak
muhtarom, maka hukumnya juga haram.
3.Bila sperma yang ditabung
itu sperma / mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan
ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan : Mani muhtarom adalah
yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh
syara'.
Tentang anak yang
dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani
terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli. Menurut Imam
Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom
atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik
mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.
Dasar
Pengambilan Dalil :
مامن
ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن
الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih
besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya
seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR.
Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi). [ Al-jami'ul Shoghir hadis no.
8030 ].
من
كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan
tanaman (rahim) orang lain. [ Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48 ].
ولو
أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ
تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan
datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari
suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari
suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak
dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram
(suaminya). [ Al-Qolyubi, IV: 32 ].
(
الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم
حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ
اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت
الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين
كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud
mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan
Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi
keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke
farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan
suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom
waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya
menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya
imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu
masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi). [ Bujairimi
Iqna' IV: 36 ].
لو
إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja
mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan
amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang)
bagi seorang suami. [ Kifayatu Al-akhyar, II: 113 ]. Lihat juga Tuhfa, VI: 431,
Al-bajuri, II: 172, Al-bughya: 238. Wallohu a'lam. [Mbah
Jenggot].