PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, maaf
kepada pengasuh dan dulur sekalian saya mau tanya ne, ini kejadian yang nyata
bukan cerita, ada seorang suami bernama anton (nama samaran) mentalaq istrinya
mira (nama samaran) dengan talaq 3, singkat cerita mira tanpa sepengetahuan
anton mencari dan akhirnya menemukan mahallil bernama rudi(nama samaran)yang
sudah beristri, akhirnya mira dan rudi menikah dengan hadiah 4 juta yang di
berikan mira kepada rudi atas pernikahannya (bukan mahar), selang beberapa waktu
anton mengetahui bahwa mira sudah menikah lagi dengan orang lain, dengan
beberapa musyawarah dilakukan anton kepada rudi agar mira kembali kepadanya,
tapi rudi menolak dan tidak mau tahu dengan talaq 3 antara anton dengan mira
juga rudi sudah terlanjur cinta sama mira, terjadilah percekcokan, dan masalah
ini belum menemukan jalan keluar sampai sekarang, sampai anton pun ingin balas
dendam akan mengambil istri rudi yang pertama, yang jadi pertanyaan :
1.apa syarat jadi seorang
muhallil.
2.benarkah yang di lakukan
mira mencari mahallil tanpa sepengetahuan anton
3.bila rudi menceraikan mira
hanya untuk kembali ke anton, sah kah perceraian itu
4.bagaimana jalan keluarnya
supaya damai dan tidak terjadi percekcokan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan
banyak terima kasih. [Yons
Yons Kharisma].
JAWABAN
:
Waalaikum salam wr
wb
1.Muhallil hanya istilah aja.
Istri yang udah ditalak 3 oleh suaminya tidak boleh kembali lagi ke suaminya
tersebut sebelum menikah dengan orang lain, maka orang ketiga ini disebut
muhallil (yang menghalalkan). Suami barunya ini harus mencicipi si istri sebelum
menceraikannya dengan talak 3
2.Menikah dengan orang lain,
sepenuhnya haknya istri tidak boleh ada paksaan dari orang lain, termasuk mantan
suami.
3.Sah-sah saja
4.Mira sudah sah jadi istri
rudi, maka bagi orang yang berusaha memisahkannya adalah dosa. Apa yang dlakukan
rudi sudah benar. Pertahankan hak sampai darah penghabisan. [Nur
Hasyim Juragan EsKrim ].