PERTANYAAN
:
AssalamU'alaiKum, mbaH, Gimana HukumnYa ONaNi dan AZL. [Zackiah
Iengin Setya].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb. [
Hukum ONANI dan MASTURBASI ] Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut
ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan
media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol,
botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di
ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan
willy-willy yang lain … Hehe, atau dengan memakai rangsangan alat yang
dihalalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Muhalla bi attsar
IX/223)
Onani yang dilakukan dengan
motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab
tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun
5-7)
Sedang Onani yang dilakukan
dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat,
menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari
dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad
bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam
dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak
sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib
dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari
perzinahan
Versi yang melegalkan
istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah
untuk melampiaskan birahi
• Kondisi birahinya
bergejolak
• Dilakukan semata-mata
demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di
butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad
Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa
syar’iyyah nabawiyyah)
Efek Negatif
Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya
lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya
lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya
lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi
kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak
dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena
masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali
Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)
Sedangkan hukum 'Azl dapat
anda lihat di catatan saya, berikut ana copasin, semoga bermanfaat,,,
'Azl
atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
Dalam literatur Fiqh
istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama
ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak
terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi
masalah Azl ini :
1. Boleh Secara
Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh
kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari
Jabir Ra
وَعَنْ
جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ
– صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى
عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ
: – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا –
(2) .
1. "Kami melakukan Azl
dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan
niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu
Maajah Vol 1 Hal 620)
2. “Kami melakukan `azl
pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak
melarangnya”. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut
An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl
dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada
kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus
keturunan.
2. Makruh apabila ada
HAJAT
Statement ini dipegang oleh
kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat
mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah
kalian dan memperbanyak keturunan"
3. Boleh apabila ada
kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari
Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu
Majah
هَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ
إِلَّا بِإِذْنِهَا.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab
berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali
seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari
pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan
tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan
izin hukumnya tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh
kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah
Ra
أن
الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para shahabat
bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar"
(HR. Muslim)
Dibuat berdasarkan Request
(permintaan) dari salah satu teman di Facebook
Referensi : Nihaayah
Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41. [Mujaawib :
Masaji
Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/notes/130046347036971