PERTANYAAN
:
Para ustadz bagaimana hukum
talaq 3 yang dituliskan di selembar kertas dengan tanda tangan 2 saksi serta
tanda tangan si pihak laki-laki yang dipaksa mentalak istri mudanya oleh istri
tua, namun kemudian si laki-laki ingin rujuk karena menganggap dia hanya menalaq
1 saja terhadap istri mudanya, jika melihat berdasarkan selembar surat talaq
yang ada maka talaq 3 jatuh dan si laki-laki tidak bisa rujuk lagi, namun dengan
alasan keterpaksaan maka si pihak laki-laki ngotot dia masih bisa balik rujuk
kembali, mohon minta nasehat ilmunya, syukron !
Saksi bersama si laki-laki
mendengarkan ikrar talaq 3 yang dibacakan lalu si laki-laki tanda tangan. Kata
suami dia cuma tanda tangan saja, tapi di hati tetap talaq 1, namun bukankah
talaq tak bisa dimain-mainkan, katanya sebagai contoh kita tidak bisa seenaknya
bilang "ku talak semua wanita di pasar", kalau ternyata ada istri kita di pasar
katanya jatuh talaq pada istri kita benar ya begitu ? Sebenarnya tak dipaksa
banget juga paling secara fisik hanya intruksi biasa saja, karena selama 4 tahun
baru terbongkar, dan istri tua tak rela dimadu makanya disuruh mencerai yang
muda, dan sang suami mau-mau saja buktinya mau tanda tangan. [Vidhie
AdeZemuwa Sayank].
JAWABAN
:
Afwan tholaq sudah jatuh 3
karena saksi tahu sendiri bahwa suami telah mengucapkan talak 3. Urusan dalam
hati pada kasus ini tidak bisa dijadikan alasan karena belum masuk katagori
DIPAKSA dari sudut pandang fiqh.
Jika pingin kembali / rujuk bisa saja, tapi dengan akad nikah baru, dan sebelum
akad istri harus nikah dulu dengan lelaki lain, lalu berhubungan intim dengan
suami baru kemudian sudah ditalak 3 dari suami barunya. [Mbah
Jenggot].