PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum, mohon
tanggapan, hukum kopi luwak bagaimana ? baik yang mengkonsumsi maupun yang
menjual, terima kasih sebelumnya. [MH Ibnu
Rasheed].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Kopi
Luwak hukumnya halal, barang itu hanya mutanajjis, sehingga cuma perlu disucikan
saja. Kopi luwak tersebut kopi yang biasa tapi disengaja disediakan untuk
makanan musang, dan musang tersebut memang dipelihara, ketika si musang BAB,
biji kopi yang dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan) dan biji
kopi itu ketika ditanam, jika tidak bisa tumbuh lagi, berarti najis telah
merusak kandungan biji, tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci sebab
bijinya terlindung oleh kulit bijinya.
.ولو
راثت أو قاءت بهيمة حبا فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت فمتنجس يغسل ويؤكل وإلا فنجس.
إعانة الطالبين ١/٨٢
Kalau biji kopi yang keluar
dari perut luwak itu dalam keadaan keras sekiranya ditanam bisa tumbuh, maka
mutanajjis, maka bisa dikonsumsi, dengan disucikan terlebih dahulu.
Berikut fatwa MUI
:
MUI Nyatakan Kopi Luwak
Halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi
luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum,
memproduksi, dan... memperdagangkannya. “Soal kopi luwak ini sudah kami bahas
dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung
MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).
Turut mendampingi
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. Dijelaskan Ma’ruf Amin,
biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal
setelah melalui proses pencucian. Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi
luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar
bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit
tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM
MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang
lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk
proses selanjutnya. “Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian.
Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu,”
katanya. Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang
memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan,
pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan,
seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan
Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak. [Sumber :
www.mui.or.id].
Wallohu a'lam.
[Muhammad
Mujtahid Muthlaq, Raden Mas LeyehLeyeh, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/305129452843203/