PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum,
1. hukum membuat dan
menggunakan akun fb twitter dll ?
2. kewajiban seorang
bawahan kepada atasan ?
3. hukum qobliyah zuhur
sebelum sholat jum'at ?
4. hukum qunut subuh ?
mohon perhatian dan jwbn bsrta dalil dalilnya makasih. [Abdel
Apa Denganmu].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam,
1. Buka link
www.fb.com/notes/304839132872235/
2. Buka link
www.fb.com/notes/304842986205183/
3. Dalil Sholat sunnah
Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at
Sebagian orang telah
membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka hal ini
tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw. atau para sahabat. Padahal kalau
kita teliti cukup banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam
madzhab Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita ikuti
hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :
Hadits riwayat Bukhori dan
Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw.
bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang
dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits ini tidak
ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping
diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la
dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi
saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah
dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi
nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena
mereka anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam sunan
Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau
melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat
ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah bin Mas’ud
merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai
pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada
tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau
saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah
Nabi saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis
Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut
mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin
Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad
saw.”
Dalam kitab Sunan Turmudzi
itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal
sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’
1V/10).
Hadits riwayat Abu Daud:
“Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah
jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia
menceriterakan bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang
demikian”.(Nailul Authar III/313).
Penilaian beberapa ulama
mengenai hadits terakhir diatas ialah : Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz
al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam
kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’.
; Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut
persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam
shohihnya’.
Hadits riwayat Ibnu Majah :
“Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata; Telah datang
Sulaik al-Ghathfani diketika Rasulullah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at).
Lalu Nabi saw. bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at
sebelum datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah
kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar
III/318).
Jelas sekali dalam hadits
ini bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah
qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam
menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan;
bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at,
bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak
boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di
masjid.
Syeikh Umairoh berkata:
Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin
sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat
tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw.
(waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang
kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani
ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas
:
Sabda Nabi saw. ‘sebelum
engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah
qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar
III/318)
Mengenai derajat hadits
riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini
perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata:
‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
Hadits riwayat Ibnu Hibban
dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua
raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat
qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini
Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban
berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata:
“Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya
sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih
oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung
sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang
fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits
yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah
jum’at.
Sedangkan kesimpulan
beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat
sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah
:
Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan
untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga
empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab
1V/9 : “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua
raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang
lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at
ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib
Syarbini 1/99 : “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya
empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam
Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum
Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak
pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah
jum’at ini.
Dengan
keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita
akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulullah saw., bukan sebagai
amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah SWT.
4. Buka
www.fb.com/notes/304845959538219/
Wallohu a'lam.
[Masaji
Antoro].