PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum, aku mau
tanya, bagaimana menurut antum smw menanggapi amar ma'ruf nahi munkar ? karena
sekarang banyak sekali,pemahaman yang slah ? [Azzam
Fikulli Waktiinwaahin].
JAWABAN
:
Mengenal Amar Ma’ruf Nahi
Munkar. Amar ma’ruf nahi munkar yang biasa diartikan dengan “Memerintahkan untuk
berbuat baik dan mencegah terjadinya perbuatn munkar” adalah salah satu perintah
syara’ yang fardlu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar adalah satu kesatuan yang
tidak bisa dilepaskan satu dengan lainnya, kedua hal tersebut adalah saling
menetapi (talazum). Yang disebut dengan ma’ruf adalah:
المعروف
وهو اسم لكل ما عرف من طاعة الله عز وجل, والتقرب إليه والإحسان إلى الناس ,وكل ما
ندب اليه الشرع.
Ma’ruf adalah nama bagi
setiap perbuatan yang diketahui merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Azza
wa Jall, mendekatkan diri kepada-Nya, berbuat baik kepada manusia, dan setiap
apa yang disunahkan oleh syara’. Sedangkan yang disebut dengan Munkar adalah
kebalikan dari ma’ruf.
Dalil dari al-Qur’an
adalah:
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ
خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (ال
عمران:110)
Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah
dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman,
tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan
kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dalil dari as-Sunnah
adalah:
من
رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه, فإن لم يستطع فبقلبه, وذلك
أضعاف الإيمان.
Barangsiapa di antara kamu
sekalian yang melihat kemunkaran hendaknya merubah kemunkaran tersebut dengan
tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya, apabila tidak mampu maka
dengan hatinya, yang demikian adalah selemah-lemahnya iman. Dari hadits ini bisa
diambil kesimpulan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar memiliki tiga tingkatan
:
1.Yang pertama dan ini adalah
yang paling kuat yaitu dengan menggunakan tangan/kemampuan/kekuasaan. Ini adalah
merupakan amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan fardlu ain dan wajib dilakukan
dengan segera (al-wajib ‘ala al-faur) apabila memang memiliki kemampuan untuk
itu.
2.Yang kedua: Apabila langkah
pertama tidak dapat dilakukan, maka bagi orang yang melihat kemunkaran wajib
melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan berpindah pada tingkatan yang kedua,
yaitu dengan menggunakan lisan.
Ketika melakukan amar
ma’ruf nahi munkar dengan menerapkan cara yang pertama, hendaknya pertama kali
dilakukan dengan kelemah lembutan dan kasih sayang.
Apabila dua tingkatan ini
tidak bisa dilakukan, maka hendaknya menerapkan amar ma’ruf nahi munkar tingkat
ketiga, yaitu dengan cara melakukan pengingkaran dalam hati/tidak senang dengan
adanya kemungkaran tersebut dan haram untuk cuek bebek atau tidak perduli ketika
melihat terjadinya suatu kemungkaran. Dan tingkatan yang ketiga ini merupakan
amar ma’ruf yang dilakukan sebab adanya kelemahan iman.
Dalam melakukan amar ma’ruf
nahi munkar ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila hendak
melakukannya, yaitu:
1.Orang yang hendak
melakukannya adalah seorang yang ‘Alim (benar-benar mengerti) dengan apa yang
diperintahkannya atau yang dicegahnya tersebut.
2.Hendaknya amar ma’ruf yang
dilakukan TIDAK menyebabkan kemunkaran atau kerusakan yang lebih
besar.
3.Orang yang melakukan amar
ma’ruf hendaknya memiliki prasangka kuat bahwa yang dilakukannya tersebut bisa
berfaedah.
Apabila dua syarat yang
pertama tidak dapat dipenuhi, maka HARAM untuk melakukan amar ma’ruf nahi
munkar. Apabila syarat yang ketiga tidak dapat dipenuhi, maka kewajiban amar
ma’ruf nahi munkar adalah gugur. [ Tulisan ini disarikan dari kitab Syarah
ash-Shawi ‘ala Jauharah at-Tauhid karya syaikh al-Imam al-Faqih Ahmad bin
Muhammad al-Maliki ash-Shawi ]. (Kang
As'ad).