BAB VI
PERATURAN TENTANG DOKUMENTAS I DAN PENGCOPYAN
Pasal 17
Penyunting an
Dokumen
Penyunting an Dokumen
hanya dapat
dilakukan oleh atau atas izin Admin. Member yang kedapatan
menyunting dokument bisa
mendapatka n sanksi
dikeluarka n dari grup setelah
mendapatka n
peringatan dari admin melalui
inbox.
Pasal 18
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi
jawaban, harus menyertaka n Link
dokumen yang dimaksud.
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahka n
Rosul. http:// www.faceboo k.com/ home.php?sk =group_196 3552270539 60&view=do c&id=20317 8029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin
mengetahui dokumen yang dimaksud
dapat dengan mudah mencarinya .
2. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan
disebaraka n pada
Web/ Blog orang lain tidak
diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL
BELIKAN”.
3. Setiap member yang mengcopy document dilarang menambah atau
mengurangi yang dapat merubah
subtansi.
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahk an)” dirubah menjadi “Yahrumu
(diharamka n).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum
yang sudah ditetapkan pada suatu
masalah.
4. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud
menjadikan nya sebuah
buku/ jilid), maka buku tersebut
harus diberi judul dengan menyertaka n
kata PISS-KTB.
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah –
Kenapa Takut Bid’ah)”.
5. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah
dicopy, harap konfirmasi kan
terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum mengcopy).