ADMIN PISS – KTB
DESKRIPSI,
TUJUAN, TUGAS, FUNGSI & PENGANGKAT AN
Pasal 11
Deskripsi
Admin adalah seorang yang memiliki akun di Facebook, dan kemudian
menjadi/ diangkat menjadi
pengurus oleh pengurus Inti PISS –KTB, dengan mempertimb angkan berbagai aspek yang
mendukung, dan
selanjutny a bertugas sesuai
dengan bidang kerja & fungsi yang dijelaskan pada pasal 13.
Pasal 12
Tujuan
Memunculka n potensi
dari setiap individu yang ada di jajaran ke Adminan, dan juga anggota grup yang
memiliki potensi berupa potensi ilmiah, maupun potensi ke-ahlian yang lain untuk
dimunculka n menjadi admin di Grup PISS
- KTB.
Pasal 13
Tugas & Fungsi
1. Fungsi Admin adalah untuk saling membantu
memberikan jawaban, masukan, dan
saran, atas pertanyaan ,
pernyataan ,
dokumentas i dan juga menjadi
moderator atas segala pembicaraa n yang ada di Grup inti PISS – KTB. Juga membantu
terselengg aranya segala kegiatan
operasiona l &
pengelolaa n, serta
koordinasi Grup PISS – KTB baik
di Dunia maya, juga di Dunia nyata berdasarka n unit kerjanya masing-mas ing.
2. Admint berhak menghapus dan mengeluark an anggota dari grup bagi anggota yang tidak
mentaati peraturan group setelah melalui musyawarah dewan admint.
3. Admin memperiori taskan menyetujui status tanya jawab hukum islam
4. Admin berhak menyetujui /
menolak status pertanyaan yang lebih bersifat ngetes atau pura-pura tidak
tahu.
5. Admin berhak menyetujui / menolak
status di luar Tanya jawab, meninjau manfaat dan maslahatnya sesuai penilaian
admin
6. Admin berhak menghapus postingan atau koment yang rentan
menimbulka n
perdebatan .
7. Admin berhak menghapus koment yang bukan jawaban atau jawaban di luar visi
misi PISS.
Pasal 14
Peraturan Keadminan
1. Setiap admin harus bisa menjaga kode etik dan nama baik PISS – KTB.
2. Setiap admin diperkenan kan untuk memberikan pertanyaan dan atau memberikan jawaban atas persoalan yang di tanyakan oleh anggota
grup bukan dengan akun admin kecuali bila jawaban resmi PISS (semisal jawaban
dari doc).
3. Setiap admin yang mengetahui ada penyimpang an dari ketentuan yang ada di dalam ADRT grup,
maka bisa segera menghapus postingan yang menyimpang tersebut dengan peringatan atau tanpa peringatan .
Pasal 15
Pengangkat an
1. Admin Pendiri / tim
pendiri: yaitu admin yang menjadi admin tanpa pengangkatan , karena yang bersangkut an adalah sebagai anggota tim pendiri grup.
2. Admin harian : adalah admin yang diangkat
mempertimb angkan volume
aktifitas dan kepedulian nya di
grup PISS – KTB, sesuai pertimbang an
admin yang lain.
Pasal 16
Penon-akti fan
Admin akan di non-aktifk an dari jajaran keadminan jika :
a. Admin bersangkut an
tidak lagi aktif melaksanak an
tugasnya di grup dalam kurun waktu maksimal 1tahun tanpa
pemberitah uan kepada admin yang
lain melalui grup ADMINT DAN AKTIFIS GROUP PISS KTB. Dan dia berhak untuk
dikembalik an kepada posisi
semula sebagai admin bila telah kembali aktif menjalanka n tugasnya minimal selama 1 bulan.
b. Admin bersangkut an
berdasarka n inisiatif sendiri meminta
untuk di non aktifkan
c. Admin yang bersangkut an telah melanggar kode etik dan atau peraturan
keadminan dengan telah diberikan peringatan atau tidak
d. Dalam keadaan darurat Admin Pendiri / Tim pendiri bisa mengambil tindakan taktis dengan
mengangkat atau membekukan
jajaran admin. Misalnya ketika banyak terjadi penghapusa n postingan tanpa ada admin yang mengaku maka
sebagian besar admin akan dinon-akti fkan untuk pemulihan situasi.